Rekonstruksi Problematika Kewarisan Islam Kontemporer : Kajian Normatif Atas Penundaan Warisan, Pemerataan Hak Waris, Dan Hibah Pra-Wafat
DOI:
https://doi.org/10.66914/xngn5e35Keywords:
kewarisan kontemporer, faraidh, hibah, pembagian warisan, hukum Islam, contemporary inheritance, faraidh, hibah, inheritance distribution, Islamic lawAbstract
Contemporary inheritance issues are problems frequently found in modern society and often differ from the normative provisions of Islamic inheritance law. This study aims to analyze the problems of delaying the distribution of inheritance after the death of the deceased, equal distribution of inheritance among heirs, and the transfer of property before the deceased passes away from the perspectives of Islamic law and positive law in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal sources used in this study consist of the Qur’an, Hadith, the Compilation of Islamic Law (KHI), legislation, books, journals, and other scientific literature. The results of the study indicate that delays in inheritance distribution often occur due to reasons such as maintaining family harmony, customary factors, and inheritance assets that cannot yet be divided. However, prolonged delays may lead to disputes and the loss of heirs’ rights. The practice of equal inheritance distribution has developed due to considerations of social justice and gender equality, although the faraidh system in Islam has clearly regulated the shares of heirs in detail. Meanwhile, the transfer of property before death through grants (hibah) is permissible in Islam as long as it fulfills the required conditions and principles of justice. This study concludes that contemporary inheritance issues reflect the dynamic relationship between Islamic legal provisions and the social developments of modern society. Therefore, a comprehensive understanding of the law is necessary to achieve justice and public benefit in inheritance distribution.
Keywords: contemporary inheritance, faraidh, hibah, inheritance distribution, Islamic law
Abstrak
Problematika kewarisan kontemporer merupakan persoalan yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat modern dan sering kali berbeda dengan ketentuan normatif hukum waris Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penundaan pembagian warisan setelah pewaris meninggal, pembagian warisan secara merata antara ahli waris, serta pemberian harta sebelum pewaris meninggal dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari Al-
Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan sering terjadi karena alasan menjaga keharmonisan keluarga, faktor adat, dan kondisi harta yang belum dapat dibagi, namun penundaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sengketa dan hilangnya hak ahli waris. Pembagian warisan secara merata berkembang karena pertimbangan keadilan sosial dan kesetaraan gender, meskipun ketentuan faraidh dalam Islam telah mengatur bagian ahli waris secara rinci. Sementara itu, pemberian harta sebelum pewaris meninggal melalui hibah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan prinsip keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika kewarisan kontemporer menunjukkan adanya dinamika antara ketentuan hukum Islam dan perkembangan sosial masyarakat modern sehingga diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif agar tercipta keadilan dan kemaslahatan dalam pembagian warisan.
Kata Kunci: kewarisan kontemporer, faraidh, hibah, pembagian warisan, hukum Islam
References
Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. (2020). Konsep hibah dan relevansinya terhadap pembagian harta keluarga dalam Islam. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(1), 67–80.
Badi’, A., & Iqbal, M. (2024). Penundaan pembagian harta waris pasca kematian orang tua.
Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(1), 489–497.
Desiana, H., & Ja’far, A. K. (2024). Pembagian warisan satu banding satu dalam perspektif hukum keluarga Islam. Qanuni: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 1–14.
Fiqh Mawaris. (2020). Fiqh Mawaris. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Fiqh Sunnah. (2020). Fiqh Sunnah (Jilid 4). Beirut: Dar al-Fikr.
Fikih Muamalah. (2020). Fikih Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Fikih Mawaris. (2020). Fikih Mawaris. CV. Pusdikra Mitra Jaya.
Hukum Kewarisan Islam. (2021). Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: Deepublish.
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (2021). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hukum Perdata Islam di Indonesia. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Icksan, M. (2022). Pengaturan pembagian harta warisan terhadap objek waris yang belum dibagi menurut hukum adat. HUKMY Jurnal Hukum, 2(1), 1–13.
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. (2020). Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 174–186.
Metode Penelitian Hukum. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nurhayati, & Fauzi, A. (2021). Hibah sebagai alternatif penyelesaian warisan dalam keluarga Muslim. Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 145–156.
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. (2021). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(2), 133–145.
Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. (2021). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Penelitian Hukum Normatif. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Qanuni: Journal of Indonesian Islamic Family Law. (2024). Qanuni: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 1–14.
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. (2020). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 4(2), 389–404.
Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam. (2023). Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 17(1), 55–67.
Taqiyuddin, H. (2020). Hukum waris Islam sebagai instrumen kepemilikan harta. Asy-Syari’ah, 22(1), 1–5.
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. (2020). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 10). Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 67 Kali , Download: 28 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Rahma, Heri Firmansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Putri Rahma




