Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Jual Beli Online Menyusul Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Keywords:
Personal Data Protection; E-Commerce; PDP Law; Civil Liability; Digital Privacy; Consumers.Abstract
The rapid development of digital technology has transformed the landscape of trade in Indonesia, positioning electronic commerce (e-commerce) as a key component of modern transactions while simultaneously increasing the risk of personal data breaches. This article examines the legal protection of consumers’ personal data in e-commerce transactions following the enactment of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) and analyzes civil liability mechanisms applicable to business actors in the event of data breaches. This study employs a normative juridical approach through the analysis of statutory regulations, legal doctrines, and relevant jurisprudence. The findings indicate that the PDP Law significantly strengthens consumer legal protection by imposing clear obligations on business actors as personal data controllers, including obtaining consumer consent, implementing adequate security measures, and reporting data breaches. From a civil law perspective, consumers may pursue claims based on breach of contract or tort, allowing for compensation of both material and immaterial damages. This study concludes that the effectiveness of the PDP Law depends on the synergy between government, business actors, and consumers in fostering a secure, transparent, and privacy-respecting digital ecosystem.
Keywords: Personal Data Protection; E-Commerce; PDP Law; Civil Liability; Digital Privacy; Consumers.
Abstrak
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pola perdagangan di Indonesia dan menjadikan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai bagian penting dari transaksi modern. Di sisi lain, perkembangan tersebut meningkatkan risiko pelanggaran terhadap data pribadi konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mekanisme pertanggungjawaban perdata pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memperkuat posisi hukum konsumen dengan menetapkan kewajiban yang jelas bagi pelaku usaha sebagai pengendali data pribadi, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan, menerapkan sistem keamanan data, dan melaporkan pelanggaran data pribadi. Dalam ranah perdata, konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi materiil dan/atau immateriil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU PDP memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman, transparan, dan menghormati privasi.
Kata kunci: Perlindungan Data Pribadi; E-Commerce; UU PDP; Pertanggungjawaban Perdata; Privasi Digital.
Downloads
References
APJII. (2023). Survei Internet APJII 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik E-Commerce Indonesia 2023. BPS RI.
European Parliament and Council. (2016). Regulation (EU) 2016/679 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data (General Data Protection Regulation). OJ L 119.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Id-SIRTII. (2022). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Komisi Perlindungan Konsumen Indonesia [KPCI]. (2022). Laporan Survei Literasi Keamanan Data Konsumen E-Commerce.
Mahfud, M. K., & Kurnia, T. S. (2023). Konvergensi UU PDP Indonesia dengan Standar General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa. Jurnal Hukum Bisnis, 42(1), 15–30.
OECD. (2013). The OECD Privacy Framework. OECD Publishing.
Satrio, J. (2019). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sembiring, R. (2023). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Sebuah Pengantar. Prenadamedia Group.
Subekti, R. (2017). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Mertokusumo, S. (2017). Hukum Perdata tentang Pengetahuan Hukum Perdata. Cahaya Atma Pustaka.
Susanto, A. (2023). Tantangan UMKM dalam Menghadapi Era UU Perlindungan Data Pribadi. Penerbit Universitas Indonesia.
Syahputra, A., & Harsono, B. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen E-Commerce di Indonesia Sebelum Berlakunya UU PDP. Jurnal Hukum Privat, 9(2), 145–162.
Widhayanti, A. (2020). Hukum Konsumen dan Perlindungan Konsumen. Kencana.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2575 K/Pdt/2016.
In re: Yahoo! Inc. Customer Data Security Breach Litigation (Class Action, AS).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 52 Kali , Download: 19 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sony Dewantara, Muhammad Fajar Alfarisi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

