Reformulasi Status Waris dalam Keluarga Rekonstitusi (Stepfamily) di Indonesia: Tantangan dan Arah Regulasi
Keywords:
reconstituted family; inheritance law; family law reformAbstract
The increasing prevalence of reconstituted families (stepfamilies) in Indonesia has generated complex legal issues, particularly regarding the inheritance status of stepchildren within the country’s pluralistic inheritance law system. Under Islamic inheritance law, heirs are determined by blood and marital relations, excluding stepchildren from inheriting from stepparents. This normative framework often conflicts with social realities in which stepchildren are raised and economically dependent on stepparents. This study examines the normative and practical challenges of regulating inheritance rights in reconstituted families and explores directions for legal reform. Using a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study finds that existing regulations, including the limited application of wasiat wajibah, have not adequately ensured fairness or legal certainty for stepchildren. An integrative reformulation incorporating Islamic law principles, customary law values, and social justice is therefore necessary to promote legal certainty, prevent family disputes, and protect the welfare of all family members.
Keywords: reconstituted family; inheritance law; family law reform
Abstrak
Meningkatnya fenomena keluarga rekonstitusi (stepfamily) di Indonesia menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait status waris anak tiri dalam sistem hukum waris yang bersifat pluralistik. Dalam hukum waris Islam, ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan nasab dan perkawinan, sehingga anak tiri tidak termasuk sebagai ahli waris orang tua tiri. Ketentuan ini kerap tidak sejalan dengan realitas sosial keluarga rekonstitusi, di mana anak tiri dibesarkan dan bergantung secara ekonomi pada orang tua tiri. Penelitian ini menganalisis tantangan normatif dan praktis dalam pengaturan hak waris keluarga rekonstitusi serta arah pembaharuan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang ada, termasuk instrumen wasiat wajibah, masih terbatas dan belum memberikan keadilan serta kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum waris melalui pendekatan integratif yang menggabungkan prinsip hukum Islam, nilai hukum adat, dan keadilan sosial guna mencegah konflik keluarga dan menjamin perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.
Kata kunci: keluarga rekonstitusi; hukum waris; pembaharuan hukum keluarga
Downloads
References
Rosyid, M., & Dhani Dwi Afrizal. (2015). Integrasi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1792–1812. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1170 Wahda Hilwani Damanik. (2025).
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01). Retrieved from https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/305
Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif Kontemporer. (2024). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 1(4), 128-139. https://doi.org/10.71242/xw7trr57
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 18 Kali , Download: 12 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rika Haryanti, Nova Febiola (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

