Pernikahan Beda Agama Dan Penyelesaian Hukum Pembagian Harta Waris
Keywords:
Inheritance dispute, children of different religions, Religious Court, justice, mandatory willAbstract
This study examines the legal mechanisms used to resolve inheritance disputes involving children of different religious backgrounds and evaluates the realization of the principle of justice in such settlements. Religious differences within families, whether caused by interfaith marriages or religious conversion, often become a source of conflict in inheritance distribution. Using a normative juridical research method, this study analyzes several Religious Court decisions related to inheritance disputes involving children of different religions. The findings show that there are two main patterns of dispute resolution. The first pattern is an amicable settlement through court mediation that results in a mutual agreement while still allocating a portion of the inheritance to children of different religions through grants, gifts, or wills. The second pattern is resolved through formal court proceedings, resulting in a Religious Court decision granting a mandatory will (wasiat wajibah) to non-Muslim children. These settlement mechanisms aim to realize justice, promote welfare, and minimize potential disputes while considering lineage and emotional ties between parents and children despite religious differences.
Keywords: Inheritance dispute, children of different religions, Religious Court, justice, mandatory will
Abstrak
Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian hukum terhadap sengketa warisan yang melibatkan anak-anak berbeda agama serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam penyelesaian tersebut. Perbedaan agama dalam keluarga, baik yang disebabkan oleh perkawinan antaragama maupun konversi agama, sering kali menjadi sumber konflik dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis sejumlah putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan sengketa warisan anak berbeda agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pola penyelesaian sengketa. Pola pertama dilakukan melalui mediasi di pengadilan yang menghasilkan kesepakatan damai dengan tetap memberikan bagian warisan kepada anak berbeda agama melalui hibah, pemberian, atau wasiat. Pola kedua ditempuh melalui proses persidangan formal yang berujung pada putusan Pengadilan Agama berupa pemberian wasiat wajibah kepada anak non-Muslim. Mekanisme penyelesaian ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan meminimalkan potensi konflik dengan tetap mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan ikatan emosional antara orang tua dan anak meskipun berbeda agama.
Kata Kunci: Sengketa warisan, anak berbeda agama, Pengadilan Agama, keadilan, wasiat wajibah
Downloads
References
Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Anshoruddin. Lembaga Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Sosiologi. Pontianak: PTA Pontianak, 2015.
Ismail, Habib, dan Agus Hermanto. “Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam dan Gender.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, Vol. 6, No. 2, 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 16 K/AG/2010.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Muslim. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012.
Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 732/Pdt.G/2008/PA.Mks.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks.
Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR), Staatsblad 1898 Nomor 158.
Soebekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Suseno, Muhammad Adi, dan Lina Kushidayati. “Keluarga Beda Agama dan Implikasi Hukum terhadap Anak.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 1, 2017.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yuni Yanti, Salma Suroyya, Mulyadi, dan Yunanto. “Pembagian Harta Warisan terhadap Ahli Waris Beda Agama serta Akibat Hukumnya.” Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 26 Kali , Download: 6 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anjani Fahmiyah Toyyibah, Rahmadilah Alifah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

