Implementasi Sistem Pemungutan Pajak Daerah: Studi Observasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan
Keywords:
Regional Tax, Tax Collection System, BPKPDAbstract
Regional taxes are one of the main sources of Local Own-Source Revenue (PAD), playing an essential role in supporting regional governance and development. The success of regional tax collection is largely determined by the collection system applied and the level of taxpayer compliance. This study aims to analyze the implementation of the regional tax collection system at the Regional Financial and Revenue Management Agency (BPKPD) of Padangsidimpuan City, focusing on the collection mechanisms, tariff determination, and obstacles encountered in its implementation. The research employs a descriptive qualitative method with data collection techniques including direct observation, interviews, and documentation. The findings indicate that the regional tax collection system at BPKPD Padangsidimpuan City has been implemented in accordance with the prevailing laws and regulations; however, several challenges persist, such as low taxpayer awareness, limited outreach, and suboptimal utilization of information technology. Therefore, improvements are needed through enhanced service quality, strengthened tax administration systems, and intensified taxpayer education for the community.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keberhasilan pemungutan pajak daerah sangat ditentukan oleh sistem pemungutan yang diterapkan serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, dengan fokus pada mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak daerah di BPKPD Kota Padangsidimpuan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan sosialisasi, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sistem administrasi perpajakan, dan intensifikasi edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Downloads
References
Batubara, R. (2022). Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah di Kota Padangsidimpuan. Padangsidimpuan: UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 17 Kali , Download: 11 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mara Husin Lubis, Akmal Chairun Anwar Hasugian Hasugian, Ifran Alfaris Nasution, Sarmiana Batubara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

