Peran Mahasiswa Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Melalui Penguatan Pendidikan Hukum, Kesadaran Kritis, Dan Budaya Integritas
Keywords:
Korupsi, Kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Mahasiswa hukum, Integritas, Pendekatan Preventif (preventive approach)Abstract
Corruption in Indonesia has become an extraordinary crime, with systemic impacts that undermine the legal order and damage the ideals of national development. This article reflects on the urgency of the role of law students as intellectual vanguards in breaking the chain of corruption, which can fundamentally be achieved through the internalization of preventive values within legal education. By examining both the formal legal aspects and philosophical foundations, this study emphasizes that law students carry a moral mandate as guardians of justice, agents of change, social control, and future law enforcers with integrity. Ultimately, strengthening the anti-corruption curriculum and fostering a culture of integrity based on honesty will serve as the foundational pillars for realizing sustainable anti-corruption efforts for a more dignified future.
Keywords: Corruption, Extraordinary Crime, Law Students, Integrity, Preventive Approach.
Abstrak
Korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan yang luar biasa, berdampak sistemik dan merusak tatanan hukum dan menciderai cita-cita pembangunan nasional. Artikel ini merupakan refleksi tentang urgensi peran mahasiswa hukum sebagai garda intelektual dalam memutus rantai korupsi yang sejatinya dapat dilakukan melalui pendekatan internalisasi nilai-nilai preventif di ruang pendidikan hukum. Dengan telaahan atas aspek legal formal serta pondasi filosifis, penelitian ini mempertegas bahwa mahasiswa hukum mengemban amanat moral sebagai pengawal keadilan, agen perubahan, kontrol sosial, dan calon penegak hukum yang berintegritas. Pada akhirnya, penguatan kurikulum pendidikan antikorupsi dan budaya integritas yang berpijak pada budaya jujur, akan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan ikhtiar pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi masa depan yang lebih bermartabat.
Kata kunci: Korupsi, Kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Mahasiswa hukum, Integritas, Pendekatan Preventif (preventive approach).
Downloads
References
Alina Mungiu-Pippidi, “The Quest for Good Governance,” European Journal of Political Research 59, no. 1 (2020): 1–23.
Abidin, S. Z. (2015). Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai. Jakarta: Rajawali Pers.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
Klitgaard, R. (1998). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.
Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Romli Atmasasmita, Korupsi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Prenada Media, 2015), 45.
Susan Rose-Ackerman and Bonnie J. Palifka, “Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform,” World Bank Research Observer 31, no. 1 (2016): 1–28.
Transparency International. (2020). Global Corruption Report: Education and Anticorruption Awareness. Berlin: Transparency International.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2019). Modul Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 20 Kali , Download: 17 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dicky Bartha A., Subur Harahap, Aiso Ise Tumangger, Dini Wulandari, Iwan Armawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

