Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform dalam Rangka Pembaharuan Agraria di Desa Tanah Bawah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka

Authors

  • Lisa Oktaviani Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Institut Pahlawan 12, Indonesia Author
  • Guid Cardi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Institut Pahlawan 12, Indonesia Author
  • Sintia Sintia Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Institut Pahlawan 12, Indonesia Author

Keywords:

Implementation, Agrarian Renewal, Land Redistribution Program

Abstract

The purpose of this study is to analyze how the implementation of the LandReform Object Land Redistribution Program in the Context of Agrarian Renewal in Bangka Regency. The research method uses qualitative research with a descriptive approach. The results showed that the implementation of the land redistribution policy for landreform objects in the context of agrarian renewal in Bangka Regency has not been fully implemented optimally. The Land Redistribution Program is not all carried out in accordance with applicable policies. There are still people who participated in the land redistribution program that were not issued certificates, communities who did not participate in the program were issued land certificates, the results of the certificate area were not appropriate at the time of measurement and falsification of land border conflicts that had not been resolved. this is what makes the land redistribution program not on target. The author's recommendation is to evaluate the land redistribution program.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Bagaimana Implementasi Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform Dalam Rangka Pembaharuan Agraria di Kabupaten Bangka. Metode Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan redistribusi tanah obyek landreform dalam rangka pembaharuan agraria di Kabupaten Bangka belum sepenuhnya terlaksana dengan optimal. Program Redistribusi Tanah tidak semua terlaksana sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Masih adanya masyarakat yang ikut program redistribusi tanah tidak diterbitkan sertifikat, masyarakat yang tidak ikut program diterbitkan sertifikat tanah, hasil luas sertifikat tidak sesuai pada saat pengukuran dan pemasalahan konflik perbatasan tanah yang belum diselesaikan. hal ini yang menjadikan program redistribusi tanah tidak tepat sasaran. Rekomendasi penulis yakni mengevaluasi program redistribusi tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elfirawati.2016. Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Desa Lalombi. Jurnal Katalogis, 4 (1), 127-139.

Hardani. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group.

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hayat, Hayat. 2018. Buku Kebijakan Publik. Malang: Universitas Islam Malang.

Kadji, Yulianto. 2015. Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik: Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Pertama, Johanes Paulus. 2016. Analisis Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Universitas Terbuka Jakarta.

Pramono, Joko. 2020. Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surakarta: UNISRI Press.

Sutomo, Yoga Tri. 2011. Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Downloads

Published

2026-01-20