Multi Level Marketing: Analisis Konsep, Perkembangan, Dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Nor Amini Annisa Prodi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia Author
  • Helma Nadirah Prodi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia Author
  • Erwan Setyanor Prodi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia Author

Keywords:

Multi-Level Marketing, Sharia Economics, Islamic Finance, Direct Selling, Business Ethics

Abstract

This study provides a comprehensive analysis of Multi-Level Marketing (MLM) from conceptual, historical, and Sharia economic perspectives. MLM, a distribution strategy where members act as both consumers and marketers, has evolved since the 1940s and is now globally recognized, including in Indonesia, where it is regulated by the Ministry of Trade. This research examines MLM’s operational mechanisms, highlighting recruitment, sales, and network development, while critically assessing its compliance with Sharia principles. It employs a qualitative library research methodology, drawing data from scholarly articles, books, and legal documents. The findings reveal that while MLM offers potential as an effective business model, its implementation must adhere to ethical and legal standards, particularly in Sharia economics, to avoid harmful practices. Key Sharia requirements include halal products, fair contracts, Sharia-compliant operations, reasonable pricing, a Sharia Supervisory Board, equitable incentives, and a focus on community welfare. Compliance ensures that MLM aligns with Islamic values, promoting fair trade and socioeconomic benefits.

Keywords: Multi-Level Marketing, Sharia Economics, Islamic Finance, Direct Selling, Business Ethics

 

Abstrak

Penelitian ini menyajikan analisis komprehensif tentang Multi-Level Marketing (MLM) dari perspektif konseptual, historis, dan ekonomi syariah. MLM, sebagai strategi distribusi di mana anggota berperan ganda sebagai konsumen dan pemasar, telah berkembang sejak tahun 1940-an dan kini diakui secara global, termasuk di Indonesia yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Penelitian ini mengkaji mekanisme operasional MLM, menyoroti perekrutan, penjualan, dan pengembangan jaringan, sambil menilai secara kritis kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan kualitatif, dengan data yang bersumber dari artikel ilmiah, buku, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MLM menawarkan potensi sebagai model bisnis yang efektif, implementasinya harus mematuhi standar etika dan hukum, khususnya dalam ekonomi syariah, untuk menghindari praktik yang merugikan. Persyaratan syariah utama meliputi produk halal, kontrak yang adil, operasional yang sesuai syariah, harga yang wajar, Dewan Pengawas Syariah, insentif yang adil, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan ini memastikan bahwa MLM selaras dengan nilai-nilai Islam, mempromosikan perdagangan yang adil dan manfaat sosioekonomi.

Kata Kunci: Multi-Level Marketing, Ekonomi Syariah, Keuangan Islam, Penjualan Langsung, Etika Bisnis

Downloads

Download data is not yet available.

References

M.Sofwan Jauhari (2023)“Analisis Model Bisnis MLM Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 75 Tahun 2009”).,Vol 07 No 02, h.457 di Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Wahyudi, Firman. 2016. “Mutli Level Marketing Dalam Kajian Fiqh Muamalah”. Jurnal AlBanjari, Vol. 13, No. 2, Juli-Desember 2016, h. 166-167

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), h.1-2.

Amir Hamza, Metode Penelitian Kepustakaan Library Research, (Malang: Literasi Nusantara), 2020, h. 9.

Sofwan Jauhari, MLM Syariah: Buku Wajib Wawasan Muslim Praktis MLM Syariah, (Jakarta: Mujaddi Press, 2018), h. 79

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Cet. Ke-III, (Jakarta: Amzah, 2017), h. 613.

Hafidz Abdurrahman dan Yahya Abdurrahman, Bisnis & Muamalah Kontemporer (Bogor: Al Azhar Freshzone Publishing, 2015), h. 116.

Gemala Dewi, et al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017), h. 187.

Firman Wahyudi, “Mutli Level Marketing Dalam Kajian Fiqh Muamalah”, Jurnal AlBanjari, Vol. 13, No. 2, Juli-Desember 2016, hal. 166-167 dalam httpjurnal.iainantasari.ac.idindex.phpal-banjariarticleviewFile396309. Diakses pada 16 Februari 2017 pukul 10.20 Wib

Kholid Syamsudin, Siapa Bilang MLM Haram?, (Bogor: Pustaka Darul Ilmu, 2018), h. 27-28

Downloads

Published

2026-01-22