Perkembangan dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam Menangani Kejahatan Lintas Negara
Keywords:
International Criminal Law, International Crimes, International Criminal Court, Jurisdiction, State Sovereignty.Abstract
The goal of this article is to thoroughly analyse the fundamental ideas of international criminal law, including its origins, guiding principles, and the range of offences that fall within its purview. The International Criminal Court (ICC), a permanent court with the power to try people for the most serious international crimes, is another law enforcement tool that is discussed. The principles of state sovereignty, jurisdictional restrictions, complementarity, and the degree of cooperation between states in the investigation, prosecution, and enforcement of rulings are among the many barriers and difficulties in the application of international criminal law that are examined in this study. Normative juridical research is the methodology employed, which includes a conceptual approach, a statutory regulatory approach, and a literature analysis of several international legal instruments, court rulings, and legal experts' doctrines. The study's findings show that while the Rome Statute and other international conventions have greatly advanced the framework of international criminal law, there are still considerable barriers to its effective enforcement. These challenges include the use of forceful arrests and some states' lack of willingness to fully cooperate and follow out rulings from international courts. Therefore, achieving equitable, efficient, and long-lasting implementation of international criminal law requires bolstering international cooperation structures and raising state commitment.
Keywords: International Criminal Law, International Crimes, International Criminal Court, Jurisdiction, State Sovereignty.
Abstrak
Salah satu bidang hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana individu atas perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan internasional adalah hukum pidana internasional. Kejahatan seperti itu tidak hanya merugikan suatu negara tetapi juga mengancam nilai-nilai penting masyarakat internasional secara keseluruhan. Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi termasuk dalam kategori ini. Kejahatan internasional semakin kompleks dan terorganisir karena arus globalisasi yang semakin kuat, kemajuan teknologi informasi, dan meningkatnya mobilitas manusia lintas negara. Kondisi ini memerlukan adanya sistem hukum internasional yang dapat memberikan perlindungan hukum, menjamin keadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dunia. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memeriksa konsep dasar hukum pidana internasional secara menyeluruh, termasuk sumber hukum, prinsip-prinsip yang melandasinya, dan ruang lingkup kejahatan yang menjadi yurisdiksinya. Selain itu, diskusi berfokus pada mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), lembaga peradilan permanen yang diberi wewenang untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan internasional yang paling parah. Selain itu, penelitian ini mengkaji berbagai hambatan dan hambatan dalam pelaksanaan hukum pidana internasional. Hal-hal ini terutama berkaitan dengan prinsip kedaulatan negara, batasan yurisdiksi, asas komplementaritas, dan tingkat kolaborasi antarnegara dalam proses tersebut.investigasi, penuntutan, dan pelaksanaan keputusan yang dibuat.Penelitian yuridis normatif menggunakan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan, instrumen hukum internasional, dan doktrin para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kerangka hukum pidana internasional telah berkembang secara signifikan sebagai hasil dari penciptaan Statuta Roma dan berbagai konvensi internasional, penegakan yang efektif tetap menghadapi beberapa tantangan. Di antara hambatan tersebut adalah pengaruh kepentingan politik negara, kewenangan lembaga peradilan internasional untuk melakukan penangkapan paksa, dan komitmen rendah sebagian negara untuk bekerja sama penuh dan melaksanakan putusan pengadilan internasional. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penegakan hukum pidana internasional yang adil, efisien, dan berkelanjutan, diperlukan penguatan mekanisme kerja sama internasional dan peningkatan komitmen negara-negara.
Kata kunci: Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, Yurisdiksi, Kedaulatan Negara.
Downloads
References
Aliza, Siti Wela, Annisa Putri Jufani, Siska Aulia Putri, and Mellyana Candra. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Kebijakan Ekonomi Nasional.” Hikamatzu | Journal of Multidisciplinary 2, no. 1 (2025): 175–88. https://yasyahikamatzu.com/index.php/hjm/article/view/272%0Ahttps://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Andrena, Carmela. “Global Insight Journal.” Global Insight Journal 10, no. 01 (2025): 25–49.
Ashri, Abdul Munif. “Ratifikasi Indonesia Terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan Tentang Keselarasan Norma Dan Prospek Pembaruan Hukum.” Online 6, no. 1 (2023): 65–112. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.65-112.
Damayanti, Novy Septiana. “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Hukum Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Prospek Dan Tantangan).” Sasi 26, no. 2 (2020): 251. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.253.
Ii, B A B. “Bab Ii Tinjauan Peran Dan Tanggung Jawab Kepolisian Ri Wilayah Jabar Terhadap Penegakan Hukum Kejahatan Tindak Pidana Siber,” n.d., 22–61.
Kajian, Jurnal, Pendidikan Kewarganegaraan, Vol No, April Juni, Terorisme Dan, Implikasinya Terhadap, and Penegakan Hukum. “Efektivitas Mahkamah Pidana Internasional Dalam Menangani Kejahatan” 1, no. 3 (2025): 212–19.
Muhammad, Fadil, Luh Putu Sudini, and I Nyoman Sujana. “Penegakan Hukum Pidana Internasional Dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 88–92. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2381.88-92.
Nomor, Volume, Pesona Bias, Pelangi Karina, Ganis Vitayanty Noor, Jl Sriwijaya No, Kec Pekalongan Bar, Kota Pekalongan, and Jawa Tengah. “Genosida Terhadap Warga Sipil : Evaluasi Terhadap Mekanisme Akuntabilitas Hukum Secara Internasional Universitas Pekalongan , Indonesia Hukum Internasional , Diikuti Dengan Pembentukan Tribunal Khusus Yaitu International Criminal Tribunal for Rwanda ( ICT,” no. April (2025).
Prasetio, Rizki, Mochamad Farhan Agung, and Hermalia Putri. “Analisis Yurisdiksi Negara Dalam Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 2 (2024): 56–63. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1731.
Rahim, Arhjayati. “Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court ) Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM.” Jurnal Al-Himayah 1, no. 1 (2017): 1–24.
Rahmawati, Tri, Khadizah Aliyah Shiva, Nashwa Salsabilla, Salsabila Afifany Susanta Putry, Risma Mulia, and Weldy Jevis Saleh. “Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida [The Role of the International Criminal Court (ICC) in Enforcing International Criminal Law Against the Crime of Genocide].” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5, no. Icc (2025): 252–65.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 9 Kali , Download: 3 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Muhtadi, Bagus Equity, Zaenuddin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

