Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkoba Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Keywords:
Children, Narcotics Abuse, Criminal Liability, Rehabilitation, Juvenile Criminal Justice System.Abstract
Narcotics abuse involving children is a serious problem that has an impact on children’s development and the sustainability of the nation’s generation. Children who are entangled in narcotics abuse are generally in a vulnerable condition, so the legal handling must prioritize protection and guidance This research aims to examine the form of criminal responsibility of children as narcotics abusers by referring to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, as well as examining rehabilitation as an instrument of legal protection. The research method used is normative juridical research through the study of laws and regulations and analysis of court decisions. The results of the study show that the juvenile criminal justice system emphasizes the application of restorative justice and rehabilitation as a priority for handling. However, in practice, there are still court decisions that focus more on punishment, so that the goal of child recovery has not been fully achieved. Therefore, consistent application of the law is needed so that the protection and future of children can be guaranteed.
Keywords: Children, Narcotics Abuse, Criminal Liability, Rehabilitation, Juvenile Criminal Justice System.
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak merupakan persoalan serius yang berdampak pada perkembangan anak dan berkelangsungan generasi bangsa. Anak yang terjerat penyalahgunaan narkotika umumnya berada dalam kondisi rentan, sehingga penanganan hukumnya harus mengedepankan perlindungan dan pembinaan dan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana anak sebagai penyalahguna narkotika dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menelaah rehabilitas sebagai instrumen perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak menekankan penerapan keadilan restoratif dan rehabilitasi sebagai prioritas penanganan. Namun, dalam praktik masih ditemukan putusan pengadilan yang lebih meneliti beratkan pada pemidanaan,sehingga tujuan pemulihaan anak belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten agar perlindungan dan masa depan anak dapat terjamin.
Kata kunci : Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana, Rehabilitas, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
References
Buku:
Arief, B. N. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia Group. 2016
Suteki & Wicaksono, G. T. . Kriminologi. RajaGrafindo Persada.2017
Soetodjo, W. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Pramukti, A. S., & Primaharsya, F.. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisia. 2015
Hidayat, B. (2017). Penanggulangan Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana. Sinar Grafika
Lamintang, P. A. F. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.Surbakti, Pebcegahan & Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Sinar Grafika.2018
Hamzah, A. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sinar Grafika 2016
Hasanal Mulkan, S. H. “Hukum tindak pidana khusus”. Prenada Media, Jakarta, 2022.
Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Tahunan Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta, 2020.
Erni Agustina, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Artikel/Jurnal :
Basuki, “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan”, Aktualita: Jurnal Hukum vol. 1 nomor 1 .2018.
Dewi, Ika, Sartika Saimima, and Fransiska Novita Eleanora. “Restitusi Bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika” 4, no. 2 ,2020.
Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. “Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum”, Vol. 14 Nomor 5, 2016.
Titie, Fridawati et al. "Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana." “Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin” Vol. 1, Nomor 3, 2024.
Samsul Arifin, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai KurirNarkotika.’, Justitia Jurnal Hukum, vol. 2 nomor 5 , 2021.
Sari, Indah. “Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika” 11, no. 1 2020
Sgn, Subhan Zein. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli , Menukar , Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” 3, no. 6, 2024.
Raynaldo Divian Wendell, Mahmud Mulyadi, dan Marlina Marlina, “Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Medan,” Vol. 3, No. 1 (2024) https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/275
Soerjono Soekanto Teori Tanggung Jawab Sosial, lihat Fakultas Hukum UI (2020),Teori Restoratif Justice, lihat Komnas HAM (2021). http://repository.ui.ac.id/ Diakses 1 november 2025
Widijowati Dijan dan Daniel Bony, “Decriminalization as a Concept of Protection for Narcotics Addicts as Victims”, International Journal of Science and Society, Vol. 4 No. 4 (2022), Artikel Jurnal – IJSOC: Decriminalization as a Concept of Protection for Narcotics Addicts as Victims diakses Pada 26 Desember 2025
Widiastuti, Restu, Subhan Zein, dan Sudarto. “Analisis Yuridis Hambatan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” IBLAM Law Review 4, no. 3 (2024): https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.501. Diakses pada 3 november 2025
Dimas Ade Prayogo, Ahmad Yulianto Ihsan & Muridah Isnawati, Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika, ACADEMOS: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial 2, no. 1 135–142, doi:10.30651/aca.v2i1.15463.
Nursein Oktorino, “Penerapan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Repository UPNVJ, diakses 22 Desember 2025, https://repository.upnvj.ac.id/938/
I Wayan Rusmantara dan Diding Rahmat, “Peningkatan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” LEX OMNIBUS: Jurnal Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara 1 (2024)
Peraturan PerUndang-Undangan dan Putusan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1234 K/Pid/2018, Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 567 K/Pid.Sus/2019, Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 890 K/Pid/2020 Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 8 Kali , Download: 3 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Wulandari, Rr. Dijan Widijowati, Subhan Zein Sgn (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

