Implikasi Hukum Tanggung Jawab Negara dalam Kejahatan Perang dalam Kerangka Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Authors

  • Tasya Salsabilla Ilmu Hukum, Universitas Bina Bangsa, Indonesia Author
  • Syifa Nadiyah Putri Ilmu Hukum, Universitas Bina Bangsa, Indonesia Author
  • Zaenuddin Ilmu Hukum, Universitas Bina Bangsa, Indonesia Author

Keywords:

War Crimes, International Humanitarian Law, Armed Conflict, International Criminal Responsibility, Rome Statute, Geneva Conventions, Hague Conventions

Abstract

War crimes are serious violations of international humanitarian law. An act is considered a war crime if it violates the laws of war, making the perpetrator punishable by criminal penalties. This typically occurs during armed conflict, and its existence has been proven through various cases that have been finally decided or are still being processed in international courts. This research aims to further explore the criteria for war crimes from an international legal perspective. This will be done using qualitative analysis with a normative juridical approach, encompassing legislative, conceptual, and comparative perspectives. Humanitarian law is not intended to prohibit war at all, but rather to limit human suffering and regulate the use of force in armed conflict, all for the sake of humanitarian values. Therefore, this law is often referred to as a set of rules for the conduct of war based on humanitarian principles. From all of this, it can be concluded that humanitarian law strives to ensure that war prioritizes humanitarian values. The legal basis used in this study is the 1907 Hague Convention, the 1949 Geneva Convention, and Article 8 of the 1998 Rome Statute.

Keywords: War Crimes, International Humanitarian Law, Armed Conflict, International Criminal Responsibility, Rome Statute, Geneva Conventions, Hague Conventions

Abstrak

Kejahatan perang itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan hukum humaniter internasional. Sesuatu tindakan disebut kejahatan perang kalau melanggar ketentuan hukum perang, yang bikin pelakunya bisa dihukum secara pidana. Hal ini biasanya terjadi saat ada konflik bersenjata, dan keberadaannya sudah dibuktikan lewat berbagai kasus yang sudah diputusin secara final atau masih dalam proses di pengadilan internasional. Penelitian ini mau ngebahas lebih dalam lagi tentang kriteria kejahatan perang dari sudut pandang hukum internasional. Caranya pakai analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup cara pandang perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hukum humaniter ini bukan buat ngeban perang sama sekali, tapi lebih ke membatasi penderitaan manusia dan atur gimana pakai kekuatan dalam perang bersenjata, semuanya demi nilai kemanusiaan. Makanya, hukum ini sering disebut sebagai kumpulan aturan buat jalannya perang yang berdasarkan prinsip kemanusiaan. Dari semua itu, bisa disimpulin kalau hukum humaniter berusaha bikin perang tetap ngutamain nilai-nilai kemanusiaan. Dasar hukum yang dipake di kajian ini adalah Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Pasal 8 dari Statuta Roma 1998.

Kata kunci: Kejahatan Perang, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata, Pertanggungjawaban Pidana Internasional, Statuta Roma, Konvensi Jenewa, Konvensi Den Haag

Downloads

Download data is not yet available.

References

Khairani, M., Perdana, F. W., Purboyo, & Sidarta, D. B., & Surnata. (2021). Tinjauan yuridis kejahatan perang menurut hukum internasional

Putra, M. M., Junior, R. G., Ridwan, K. H., & Azzam, M. F. (2025). Tanggung jawab negara dalam menindak kejahatan perang: Perspektif hukum pidana internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1), 86–96.

Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2020). Kejahatan genosida dalam perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi III, Oktober–November 2020, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2026-01-27