Efektivitas Restorative Justice Sebagai Pendekatan Alternatif Dalam Sistem Peradilan Indonesia Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Peghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Jayandi Andefa Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Wawan Fransico Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Ahmad Fuadi Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Devi Anggreni Sy Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author

Keywords:

Restorative Justice, Legal Effectiveness, Prosecution Service, Restorative Justice, Efektivitas Hukum, Kejaksaan

Abstract

The restorative justice approach is an alternative method for resolving criminal cases that emphasizes the restoration of the original condition, the balance of interests between victims, offenders, and the community, and the avoidance of repressive punishment. In Indonesia, the normative application of restorative justice is regulated under Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, particularly in the handling of minor criminal offenses. This study aims to analyze the effectiveness of restorative justice as an alternative approach within the Indonesian criminal justice system and to examine the factors influencing its implementation at the prosecutorial level. This research employs a normative-empirical research method, using statutory and conceptual approaches, supported by empirical data obtained through interviews and field studies. The data consist of primary and secondary, legal materials and are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the implementation of restorative justice based on Regulation of the Attorney General Number 15 of 2020 has, in principle, been effective in resolving minor criminal offenses, particularly in realizing restorative oriented justice, improving judicial efficiency, and reducing case backlogs. However, its effectiveness still faces several challenges, including differences in understanding among law enforcement officials, limited public socialization, and suboptimal coordination among institutions within the criminal justice system. Therefore, it is necessary to strengthen regulatory frameworks, enhance the capacity of law enforcement officers, and improve inter-institutional synergy to ensure that restorative justice can be implemented more optimally and consistently as an integral part of the Indonesian criminal justice system.

Keywords: Restorative Justice, Legal Effectiveness, Prosecution Service

 

Abstrak

Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta penghindaran pemidanaan yang bersifat represif. Di Indonesia, penerapan restorative justice secara normatif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dan studi lapangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada prinsipnya telah berjalan efektif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, terutama dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, efisiensi proses peradilan, serta pengurangan beban perkara. Namun demikian, efektivitas tersebut masih menghadapi beberapa kendala, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antar lembaga agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dan konsisten sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Kata kunci: Restorative Justice, Efektivitas Hukum, Kejaksaan

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana

Atmasasmita, Romli. 1995. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Binacipta

Gibson, James L., John M. Ivancevich, dan James H. Donnelly. 2000. Organizations: Behavior, Structure, Processes. New York: McGraw-Hill

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Muladi. 2005. Demokrasi, HAM, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2019. Syamsudin, M. 2013. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Rajawali Pers

Syamsudin, M. Restorative Justice: Konsep dan Implementasi dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.

Tony F. Marshall. 1999. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, 2018 JURNAL

Zehr, Howard. 2002. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books II.

DELlCTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam. 2024. “Artikel Edisi Oktober.” DELICTUM 3(1): 14–30

Jeff Latimer, Craig Dowden : The Effectiveness Of Restorative Justice Practices: A 46 Meta-Analysis The Prison Journal, Vol. 85 No. 2, June 2005

Prayoga, Mohamad Raihan, dan Diandra Preludio Ramada. 2025. “Tanpa Judul.” Yustisi 12(3): 106–114. DOI: 10.32832/yustisi.v12i3

Putri, D. 2021. “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan.” Jurnal Yudisial 14(2)

Ramadhani, F. 2021. “Hambatan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 10(1)

Salsabila, Syauqina Maghfirah. 2025. “Tanpa Judul.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 6(1): 471–482. DOI: 10.38035/jihhp.v6i1

Wardana, A. 2019. “Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Ringan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49(3) III.

UNDANG-UNDANG & PERATURAN Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 205 ayat (1)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 IV.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Diakses 2 November 2025 dan 15 November 2025 melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id

Kejaksaan Republik Indonesia, Website Resmi Kejaksaan Republik Indonesia, diakses dari https://www.kejaksaan.go.id/ pada 14 Januari 2026. 47

“Sistem Peradilan di Indonesia: Mekanisme dan Proses Hukum.” hukum.uma.ac.id. Diakses 15 November 2025 melalui https://hukum.uma.ac.id/tes/sistem peradilan-di-indonesia-mekanisme-dan-proses-hukum

Downloads

Published

2026-02-03