Kebijakan Hukum Pidana dalam Penerapan Restorative Justice Pasca Pembaharuan KUHP (Studi di Lapas Medaeng)
Keywords:
restorative, normative, law, evaluation, restorative, normatif, hukum, evaluasiAbstract
The reform of Indonesia’s Crimal Code (KUHP) has reshaped national penal policy by strengthening sentencing goal that emphasize restoration, proportionality, and protection of victims and society. In this setting, restorative justice (RJ) becomes increasingly relevant as an approach to mitigate the adverse effects of imprisonment and to promote more humane conflict resolution. This study examines criminal law policy on the application of restorative justice after the KUHP reform, using a case study at Lapas Medaeng (Medaeng Correctional Facility). The analysis focuses on: (1) the normative basis of restorative justice within the new KUHP framework and related regulations; (2) the forms of RJ implementation at the post-adjudication stage (during the execution of punishment) within correctional institutions; and (3) key obstacles and policy needs to ensure effective and accountable practice. Employing an empirical juridical method, the research combines statutory and doctrinal analysis with field data gathered through interviews and observation of correctional programs, mediation initiatives, and social reintegration activities. The findings indicate that opportunities for RJ at Lapas Medaeng exist through rehabilitation-based interventions, facilitated dialogue, community-oriented programs, and efforts to repair social relationships. However, implementation remains constrained by limited operational guidelines, weak inter-agency coordination, insufficient trained facilitators, and the absence of measurable outcome indicators. The study recommends strengthening implementing regulations, developing correctional RJ standard operating procedures, expanding mediator/facilitator training, and establishing robust monitoring and evaluation mechanisms to ensure alignment with sentencing objectives and legal certainty.
Keywords: restorative, normative, law, evaluation
Abstrak
Pembaharuan KUHP membawa perubahan penting dalam orientasi kebijakan hukum pidana di Indonesia, termasuk penguatan tujuan pemidanaan yang lebih menekankan pemulihan, proporsionalitas, serta perlindungan korban dan masyarakat. Dalam konteks ini, restorative justice (RJ) dipandang sebagai pendekatan yang relevan untuk mengurangi dampak pemenjaraan dan mendorong penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Penelitian ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam penerapan restorative justice pasca pembaharuan KUHP dengan studi di Lapas Medaeng. Fokus kajian meliputi: (1) landasan normatif RJ dalam kerangka KUHP baru dan regulasi terkait; (2) bentuk implementasi RJ pada tahap pasca-adjudikasi/pelaksanaan pidana di lingkungan pemasyarakatan; serta (3) hambatan dan kebutuhan kebijakan agar RJ berjalan efektif dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis bagaimana kebijakan pemasyarakatan di Lapas Medaeng seharusnya diimplementasikan berdasarkan paradigma KUHP baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa peluang penerapan RJ di Lapas Medaeng terbuka melalui mekanisme pembinaan, fasilitasi dialog, pemulihan relasi sosial, dan program berbasis komunitas, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pedoman operasional, koordinasi antar-aparat penegak hukum, ketersediaan fasilitator, serta indikator keberhasilan yang terukur. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, SOP RJ di pemasyarakatan, pelatihan mediator/fasilitator, dan skema monitoring-evaluasi untuk memastikan RJ sejalan dengan tujuan pemidanaan dan kepastian hukum.
Kata kunci: restorative, normatif, hukum, evaluasi
Downloads
References
Arafat, M. (2025) dalam "Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia" di Jurnal Ilmu Hukum (JIH), Vol. 2 No. 1, hal. 33-46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047
Araafi, M. H., & Kusumawati, A. (2026). Disharmoni pengaturan restorative justice antar lembaga penegak hukum di Indonesia dalam penyelesaian perkara pidana. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 31–46. https://doi.org/10.34304/jf.v14i2.431
Balqis, A. A. A., Mamonto, A., Gani, S. N., Nirwansyah, A., Akbar, M. F., Lukum, R. Z., Usman, R. P., Suprapto, R., Yusuf, A., & Mokodongan, I. (2026). Sosialisasi dan pengukuhan mediator desa dalam penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif. Bakti Sekawan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 110–118. https://doi.org/10.35746/bakwan.v6i1.927
Dewangga, A. N., Sugiana, M. R. P., & Hosnah, A. U. (2026). Evaluasi pelaksanaan keadilan restoratif dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1502–1508. https://doi.org/10.31004/joecy.v6i1.6043
Fitria, T. A. (2025). Efektivitas program reintegrasi sosial narapidana melalui pembebasan bersyarat (PB) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai. Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 1088–1097. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1180
Hasiholan, A. W. (2025). Integrasi keadilan restoratif dalam program pembinaan narapidana: Manfaat mediasi korban-pelaku terhadap penurunan residiv. Gevangenen: Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 1(2), 40–50. https://ejournal.fhuki.id/index.php/gevangenen/article/view/625
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.
Margono, R. (2026). Paradigma restoratif: Ketika keadilan tidak harus menghukum. Yayasan Putra Adhi Darma.
Mashendra. (2025). Hukuman pidana ke keadilan restoratif: Reintegrasi sosial di bawah kerangka kerja peradilan pidana baru Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 8(2), 632-643. https://doi.org/10.56301/csj.v8i2.2033
Muttaqi, N. I. N. (2025). Urgensi integrasi pengaturan restorative justice dalam RUU KUHAP sebagai bentuk reformasi keadilan. Lex Renaissance, 10(1), 168–196. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art7
Rizqi, W. A. A., & Iskandar, I. S. (2025). Implementasi kebijakan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai upaya penanggulangan overcrowded. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5955–5967. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2206
Ramadhani, M. N., Yasin, D. S. F., Tyanti, E. A. R., Bahar, M. A., Rifqi, N. K., & Wahyudi, K. E. (2024). Strategi penanggulangan overcrowded narapidana di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya. VISA: Journal of Visions and Ideas, 4(3), 1424-1433. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.2969
Siagian, M. T. (2026). Mediasi untuk Damai: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Deepublish.
Susanto, M. C. C. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penataan Rumah Tahanan (Studi Kasus Pelaksanaan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan di Rumah Tahanan "Medaeng" Surabaya). https://repository.unair.ac.id/69978/3/JURNAL_Fis.AN.15%2018%20Sus%20e.pdf
Sushanty, V. R., & Triwidodo, M. D. (2025). Implementation of standard operating procedures for searches as an effort to prevent the entry of prohibited goods in Class I Surabaya Prison. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 32–47. https://journals.kaka.co.id/index.php/jhe/article/view/6
Liputan6.com. (2021, 16 Agustus). Overload hingga 400 persen, Rutan Medaeng butuh perombakan. Diakses dari https://www.liputan6.com/surabaya/read/4633022/overload-hingga-400-persen-rutan-medaeng-butuh-perombakan
SuaraSurabaya.net. (2021, 15 April). Penghuni Rutan Medaeng sempat 556 persen melebihi kapasitas normal. Diakses dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/penghuni-rutan-medaeng-sempat-556-persen-melebihi-kapasitas-normal/
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 0 Kali , Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadyne Erina Saharish, Silfester Enrico Syach Dewa, Davin Arya Putra, Ary Chinta Paramitasari, Ananda Zydan Ardhi Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

