Problematika Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.66914/pz5v2v48Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi. , Criminal Responsibility, Law Enforcement, Corruption.Abstract
Corruption in Indonesia is an extraordinary crime with a broad impact on economic stability, public trust, and national development. Corruption not only harms state finances but also hampers the rights of the people. Based on data from the Corruption Eradication Commission (KPK), between 2004 and 2024, more than 1,500 corruption cases were handled, with state losses reaching hundreds of trillions of rupiah. Meanwhile, a Transparency International report shows that Indonesia's Corruption Perception Index (CPI) in 2023 was at 34 out of 100, indicating a persistently high level of corruption. This study aims to analyze criminal liability for corruption and the effectiveness of criminal law enforcement in Indonesia. The method used is a normative juridical approach with an analysis of laws and regulations, specifically Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as relevant court decisions. The research results show that criminal liability for corruption perpetrators is based on the elements of fault (mens rea) and unlawful acts (actus reus), whether committed individually or collectively (participation). Perpetrators can be subject to criminal sanctions in the form of imprisonment, fines, and additional penalties such as compensation. However, in practice, law enforcement still faces various obstacles, such as a low deterrent effect, disparity in decisions, and interference by authorities. Furthermore, the rate of state loss recovery remains relatively low compared to the total losses incurred.
Keywords: Criminal Responsibility, Law Enforcement, Corruption.
Abstrak
Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta pembangunan nasional. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu 2004–2024 telah terjadi lebih dari 1.500 kasus korupsi yang ditangani, dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara itu, laporan Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34 dari 100, yang menandakan masih tingginya tingkat korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi serta efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi didasarkan pada unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus), baik dilakukan secara individu maupun bersama-sama (penyertaan). Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya efek jera, disparitas putusan, serta adanya intervensi kekuasaan. Selain itu, tingkat pengembalian kerugian negara masih relatif rendah dibandingkan total kerugian yang ditimbulkan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
References
Alfarrizy, Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK). Iblam Law, 1(3), 1–15. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.24
Atmasasmita, R. (2018). Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional. Gramedia.
Aziz, A. H. Al, & Hasan, Z. (2025a). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Era Digital Serta Bagaimana untuk Membantu Mengungkapkan dan Menghentikan Korupsi. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 26. https://doi.org/10.5678/jrrisph.v4i2.2025.026
Aziz, A. H. Al, & Hasan, Z. (2025b). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial, 4(3), 86. https://doi.org/10.5678/jhpis.v4i3.2025.086
BPK. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. Badan Pemeriksa Keuangan.
Hartono, B., Hasan, Z., & Akbar, F. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bos Di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk). Jurnal Qistie, 16(1), 69. https://doi.org/10.32528/qistie.v16i1.2023.69
Hartono, B., Hasan, Z., & Syahira, W. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 3–14. https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.1081
Hasan., Z. (2025). Pendidikan Anti Korupsi Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Universitas Bandar Lampung Press.
Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus. Alinea Edumedia.
Jainah, Z. O. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tsmart Printing.
Jazuli, A., Salsabila, A. Y., Assidiqi, A. H., & Sadiyah, D. (2023). The Strategy of the Head of Madrasah in Cultivating Fastabiqul Khoirot Culture in the State High School Environment in Batu City. EDHJ Unnusa, 8(April), 56–65. https://journal2.unusa.ac.id/index.php/EHDJ/article/view/4849
Kamalsyah, A., & Hasan, Z. (2025). Peran Pendidikan Anti Korupsi dalam Membentuk Generasi Berintegritas di Indonesia. Journal of Social and Communication (JSC), 2(3), 46–48. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jsc/article/view/370
Mainurmasen, F. R., & Hasan, Z. (2026). Eksaminasi Barang Bukti Digital sebagai Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Dr. Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013. Journal of Economic and Management, 2(2), 69–83. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jem/article/view/361
Marpaung, L. (2025). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana. Raga Grafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Rifai, A. (2018). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika.
Rusli, T. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Perpustakan Nasional RI.
Zaini, Z. D., & Aziz, A. H. Al. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Tokoh Publik Dan Keluarganya. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 18(1), 30–39. https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/379
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 6 Kali , Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anugrah Aditya Ramadhan, Rista Tanzila Aulia, Achmad Fatihul Akbar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

