Efektivitas Pembayaran Non-tunai Melalui Qlola By BRI Dalam Administrasi Keuangan Instansi Pemerintah: Tinjauan Literatur

Authors

  • Defi Efisa Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Author
  • Syahrial Syaddiq Universitas Lambung Mangkurant (ULM) Banjarmasin Author
  • Khuzaini Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Banjarmasin Author
  • Zakky Zamrudi Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/rm9tan80

Keywords:

cashless payment, Qlola By BRI, digitalization

Abstract

Kajian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui platform Qlola by BRI dalam mendukung pengelolaan keuangan instansi pemerintah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, kajian ini menelaah berbagai regulasi pemerintah, publikasi resmi perbankan serta literatur yang relevan terkait sistem pembayaran digital dan tata kelola keuangan publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Qlola by BRI memberikan kontribusi nyata terhadap efisiensi transaksi keuangan pemerintah melalui aksesibilitas berbasis web yang tidak mengharuskan mobilitas fisik ke kantor bank, kemampuan monitoring saldo secara real-time. Regulasi yang kuat yang telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan, dan kebijakan Bank Indonesia menjadi landasan legitimasi sekaligus pendorong adopsi platform ini. Kendala yang masih dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil, peningkatan kapasitas aparatur dan keterbatasan akses Qlola. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, perluasan insfrastuktur digital dan program literasi digital bagi aparatur sipil negara.

Kata Kunci: Pembayaran non-tunai, Qlola By BRI, Digitalisasi

 Abstrak

 This study aims to describe and analyze the effectiveness of cashless payment systems through the Qlola by BRI platform in supporting the financial management of government institutions in Indonesia. Using a descriptive-analytical approach based on library research, this study examines relevant government regulations, official banking publications, and literature related to digital payment systems and public financial governance. The findings indicate that Qlola by BRI makes a tangible contribution to the efficiency of government financial transactions through web-based accessibility that eliminates the need for physical visits to bank offices and real-time balance monitoring capabilities. A strong regulatory framework encompassing the State Treasury Law, Ministry of Finance regulations, and Bank Indonesia policies provides the legal foundation and drives platform adoption. Remaining challenges include limited digital infrastructure in remote areas, the need for improved civil servant capcity and Qlola access limitations. This study recommends strengthening technical regulation, expanding digital infrastructure, implementing digital literacy programs for civil servants.

Keywords: Cashless payment, Qlola By BRI, Digitalization

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2019). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital. Jakarta: Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2021). Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Keuangan RI. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian/Lembaga. Jakarta: Kemenkeu.

Kementerian Keuangan RI. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Kemenkeu.

Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (2016). Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Jakarta: Sekretariat Negara.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (2023). Laporan Tahunan 2023: Digitalisasi untuk Indonesia yang Lebih Maju. Jakarta: BRI.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Panduan Pengguna Qlola by BRI

Husna, R. D., (2018). Implementasi Pengelolaan Keuangan dengan Transaksi Non Tunai Di Sekretariat daerah Provinsi Sumatera Barat, 1(1), 56-70.

Budi, F. W., Suhairi., & Vima, T. P., (2021). Evaluasi Implementasi Kebijakan Transaksi Non-Tunai dalam Konteks Pengelolaan Keuangan Daerah: Studi Kasus di Kota Solok-Sumatera Barat, 21(1), 86-95.

Suwarni., Ika, F. U., & Nur, S. M., (2023) Analisis Efektivitas Transaksi Non-Tunai pada Belanja Daerah dalam Meningkatkan Good Governance pada BPKAD Kabupaten Madiun, 24(1), 1-9.

Muhammad, A. F., & Dian, F., (2024). Penerapan Teknologi Digital dalam mendukung Transparansi Keuangan Pemerintah, 1(1), 1-6.

Nastiti, N. L., Nisaulfathona, H., Yeni, P., & Hilda, C., Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-Tunai Terhdap Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia.

Downloads

Published

2026-05-12