Keberadaan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Berbasis Literature Review

Authors

  • Muhammad Hajer Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author
  • Andini Julita Putri Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author
  • Muhammad Rizky Ramadhani Ardianto Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author
  • Abelia Putri Maulana Haqiqa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author
  • Rizal Bintan Alrianto Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author
  • Moch. Rizal Qakhul Insan Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/ghcgdd52

Keywords:

Hukum adat, sistem hukum nasional, pluralisme hukum, kearifan lokal, harmonisasi hukum, Customary law, national legal system, legal pluralism, local wisdom, legal harmonization

Abstract

Introduction: Customary law is a legal system that has grown and developed within Indonesian society, thus playing a vital role in the pluralistic national legal system. Its existence is not only socially recognized but also legitimated within the constitutional framework. Purposes of the Research: This research aims to analyze the existence and role of customary law in the Indonesian legal system and examine its implementation in community practice. Methods of the Research: This research used a qualitative research method with a library research approach, drawing on books, scientific journals, and previous research relevant to the issues raised. Results of the Research: Based on the study, customary law has constitutional legitimacy and serves as an effective resolution mechanism through deliberation and local wisdom. The implementation of customary law in several regions, such as Bali, Aceh, and Papua, demonstrates that customary law is effective in maintaining social and community harmony. However, customary law also faces various challenges, including the influence of globalization, its unwritten nature, and the potential for conflict with national law. Therefore, efforts are needed to harmonize customary law and national law in order to create a just, inclusive, and sustainable legal system.
Keywords: Customary law, national legal system, legal pluralism, local wisdom, legal harmonization

Abstrak
Latar Belakang: Hukum adat yakni suatu tatanan hukum yang tumbuh serta berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga memiliki peranan penting terhadap sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik. Keberadaannya bukan sekedar diakui secara sosial, namun juga memiliki legitimasi dalam kerangka konstitusional. Tujuan Penelitian: Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk analisis keberadaan serta peranan hukum adat pada sistem hukum Indonesia serta mengkaji implementasinya pada praktik kehidupan masyarakat. Metode Penelitian: Penelitian yang dilakukan menggunaan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian: Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, hukum adat mempunyai legitimasi konstitusional dan berperan sebagai mekanisme penuntasan sengketa yang efektif melalui strategi musyawarah dan kearifan lokal. Implementasi hukum adat di beberapa daerah seperti Bali, Aceh, serta Papua menunjukkan bahwa hukum adat mampu menjaga ketertiban sosial serta keharmonisan masyarakat. Namun demikian, keberadaan hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain pengaruh globalisasi, sifatnya yang tak tertulis, serta potensi konflik dengan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan usaha harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna menciptakan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Hukum adat, sistem hukum nasional, pluralisme hukum, kearifan lokal, harmonisasi hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexander, A. (2021). Alternative Dispute Resolution Dalam Mediasi Sengketa Hukum Adat Di Papua. Jurnal Syntax Transformation, 2(09), 1215-1224.

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi hukum adat di era modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.

Disantara, F. P. (2024). Innovative Legal Approaches for Contemporary Challenges in Indonesia: Pendekatan Hukum Inovatif untuk Tantangan Kontemporer di Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25(4), 10-21070.

Fauzi, A., Yuani, F. A., Halwa, N. A., Hamasti, S. A., & Allfazhriyah, S. A. N. (2024). Peran Awig-Awig dalam menjaga ketertiban dan keamanan di desa pakraman. Lentera Ilmu, 1(2), 99-104.

Hammar, R. K. R., & Luturmas, A. (2025). Mewujudkan Masyarakat Damai Dan Inklusif: Analisis Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs 16) Dalam Konteks Hukum Adat Di Indonesia. PATRIOT, 18(2), 90-96.

Handayani, T. A., & Prabowo, A. (2024). Analisis hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 89–105.

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158.

Lois, A., Halomoan, F., & Syahuri, T. (2024). Konfigurasi politik hukum adat di Indonesia: Studi sejarah, regulasi dan implementasi. Jurnal BATAVIA, 1(6), 292-300.

Mayasari, R. E. (2017). Tantangan hukum adat dalam era globalisasi sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Journal Equitable, 2(1), 94-114.

Miranti, S. A. M. P., & Kariyasa, I. M. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 BERKAITAN DENGAN PEMILIHAN BANDESA ADAT (STUDI KASUS DI DESA ADAT SELAT KABUPATEN BANGLI). Jurnal Hukum Mahasiswa, 5(02), 144-167.

Nisa, K., Azwir, A., & Muhazir, M. (2024). Mediator Non-Hakim Di Aceh: Menelisik Peran Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa. lentera, 6(2), 146-165.

Prayoga, I., & Kasmanto Rinaldi, S. H. (2023). Restorative Justice Di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Menuju Kekeluargaan. Mega Press Nusantara.

Prasetyono, D. A., Sanjaya, M. A. P., & Kudsi, M. I. F. (2025). Transformasi Hukum Adat Di Tengah Modernisasi: Antara Pelestarian Nilai Tradisional Dan Adaptasi Global. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 3(02), 160–178.

Pratiwi, B., Soeparan, P. F., & Wibisono, W. (2024). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia: Kajian Empiris dengan Metode Komparatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(4), 807-822.

Putri, A. A. (2025). Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polresta Jambi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI).

Rahmawati, O., Septiani, A., Gustiara, R. Z., Primananda, K., & Rahmadilla, K. A. (2025). Harmonisasi Hukum Pidana Adat Bali dengan Hukum Nasional: Studi tentang Asas Legalitas, HAM dan Due Process of Law. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(2), 70-85.

Rubi, R., Maulana, M. C. R., Yulrisnanda, M. F., Saripudin, A., & Syamsudin, S. (2024). Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 861-869.

Saleh, N. A. (2025). Restorative Justice. PT. Literasi Indonesia Group.

Sianturi, R., & Ndona, Y. (2025). Implementasi Pendidikan Karakter Menghargai Keberagaman Suku dalam Proses Pembelajaran di Sekolah Dasar. MUDABBIR Journal Research and Education Studies, 5(1), 904–915.

Sulaiman, S., Muksalmina, M., PG, E. G., Mardhatillah, F., Tasyukur, T., Azzahra, A. P., & Rahmadana, R. (2024). Pendampingan perangkat adat gampong dalam penyelesaian sengketa secara adat di Gampong Paya Gaboh. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 5121-5129.

Sumaya, P. S. (2026). Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia: Kajian Historis Dan Kontempoler. Journal of Law Review, 5(1), 26-37.

Sumaya, P. S. (2025). Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Tantangan penegakan keadilan dalam masyarakat adat. Manifesto Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 3(2), 1–12.

Utami, R. S., & Rezki, M. G. F. (2025). Optimalisasi Peran Hukum Adat Dalam Penanganan Tindak Pidana: Refleksi Dari Kasus Di Timor Tengah Utara. Judge: Jurnal Hukum, 6(02), 33-40.

Downloads

Published

2026-05-11