Peran dan Fungsi Pemerintah serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak

Authors

  • ID Putri Rahma Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Indonesia Author
  • ID Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/5kr2ea63

Keywords:

Perlindungan Anak, Pemerintah, Masyarakat, Hak Anak, child protection, government, society, children's rights

Abstract

Child protection is an integral part of human rights and is a shared responsibility between the government and society. This study aims to analyze the roles and functions of the government and society in child protection, identify the obstacles faced, and formulate possible efforts and solutions. The method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and sociological approach, through a literature review of various legal sources, including Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The results indicate that the government plays a role through regulatory functions, services, and supervision and law enforcement, while the community plays a role through families, social institutions, and active participation in preventing violence against children. However, the implementation of child protection still faces obstacles such as institutional weaknesses, sociocultural factors, low public awareness, and limited resources. Therefore, strengthening regulations and law enforcement, increasing public education, strengthening the role of families, and cross-sectoral collaboration are necessary. Synergy between the government and society is key to realizing effective and sustainable child protection.

Keywords: child protection, government, society, children's rights

Abstrak

Perlindungan anak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi pemerintah serta masyarakat dalam perlindungan anak, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan upaya dan solusi yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah berperan melalui fungsi regulasi, pelayanan, serta pengawasan dan penegakan hukum, sementara masyarakat berperan melalui keluarga, lembaga sosial, serta partisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Namun, pelaksanaan perlindungan anak masih menghadapi hambatan berupa kelemahan kelembagaan,faktor sosial budaya, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, peningkatan edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, serta kerja sama lintas sektor. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Kata kunci: Perlindungan Anak, Pemerintah, Masyarakat, Hak Anak, 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak. Jakarta: Kemensos RI, 2019.

Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia, 1985.

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Laporan Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: KPAI, 2020.

Rhona K. M. Smith. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press, 2018.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012. Amartya Sen. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, 1999.

United Nations. Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations, 1989.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

World Health Organization. Global Status Report on Violence Prevention 2014.

Geneva: WHO, 2014.

World Health Organization. INSPIRE: Seven Strategies for Ending Violence Against Children. Geneva: WHO, 2016.

Downloads

Published

2026-06-18