Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kantor Kepala Desa Sempan
DOI:
https://doi.org/10.66914/zgppyn12Keywords:
Administrasi, Governance, Tranparansi, Akutanbilitas, PertanahanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan prinsip-prinsip good govrnance dalam pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Desa Sempan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualtatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitiam yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerpan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan administrasi pertanahan di Desa Sempan sudah cukup baik namun masih belum maksimal. Jika dilihat dari aspek transparansi kemudahan infoermaasi masih belum cukup baik karena masyarakat masih kesulitan dalam mendapatkan informasi. Dari aspek akuntabilitas dalam pelayanan pembuatan surat keterangan tanah sudah cukup baik meski masih ada persoalan secara teknis misalnya pada saat pengukuran lahan dilapangan. Kemudian ketepatan waktu juga sudah baik jika semua persyaratan sudah lengkap. Dari aspek patisipasi masyarakat partisipasi pemrintah Desa Sempan selalu menganjurkan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mensukseskan terselenggaranya pelayanan yang baik. salah satu bentuk partisipasi masyarakat yaitu masyarakat dianjurkan oleh untuk melakukan permohonan secara langsung tanpa menggunakan pihak ketiga alias calo. Dari aspek kepastian hukum pelayanan administrasi pertanahan sudah baik. Penegakan keadilan juga sudah dijalankan didalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, pembuatan surat keterngan tanah didasarkan padan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa sempan tidak pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kesimpulan bahwa secara umum penerapan prinsip-prinsip goog governencae dalam pembuatan surat keterangan tanah di Desa Sempan sudah berjalan dengan baik meski ada beberapa persolan yang berkaiatan dengan biaya yang harus ditetapkan dan disepakati bersama. Rekomendasi mesti dalam aturan tidak ada biaya yang dibebankan namun perlu di tetapkan untuk biaya pengukuran tanah oleh petugas lapangan.
Downloads
References
Agustino, L. (2016). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.
Bangka Pos. (2020, September 7). Bikin surat tanah di Kantor Camat Pemali gratis. https://bangka.tribunnews.com/2020/09/07/bikin-surat-tanah-di-kantor-camat-pemali-gratis
Kurniawan, S., et al. (2010). Pembuatan model sistem informasi prosedur dan biaya pendaftaran sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Geoid, 5(2), 138–143. https://doi.org/10.12962/j24423998.v5i2.7344
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi revisi). Andi.
Moenir, A. S. (2014). Manajemen pelayanan umum di Indonesia. Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Suaedy, A. (2018). Desa kontra urbanisasi: Empat wajah pelayanan publik dasar: Pendidikan, administrasi pertanahan, dan administrasi kependudukan. Ombudsman Republik Indonesia.
Sugiman. (2018). Pemerintahan desa dalam perspektif hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 82–95.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Alfabeta.
Suwarno, J. (2012). Kualitas pelayanan pemerintahan desa (Studi pelayanan KTP dan KK di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu). Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 1(2), 179–195.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 4 Kali , Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mustopa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Mustopa

