Problematika Panggilan Ghaib Dalam Perkara Perceraian Melalui Radio Di Era Digitalisasi Pada Pengadilan Agama Amuntai
Keywords:
Amuntai Religious Court, Digitalisation, Divorce, Ghaib Summons, RadioAbstract
Sometimes the whereabouts of one party is unknown, such cases are called ghaib cases. In dealing with these cases, the Amuntai Religious Court applies a ghaib summoning mechanism, one of which uses radio. However, in the current era, radio faces challenges due to changes in society that access information tends to use digital media. This study aims to determine the ghaib summoning mechanism and identify issues in using radio for such summons. This research uses a descriptive qualitative approach. To collect the necessary data, researchers employed various methods, including observation, interviews and documentation. The results showed that ghaib summons are carried out by posting the summons on the notice board and announcing it through the Gema Kuripan Amuntai Radio Station twice with an interval of one month, a court session is then held after three months from the last announcement. In addition, The Amuntai Religious Court also utilises digital media such as the official website. Based on this research, it can be concluded that even though the summoning of ghaib cases via radio is still used for cost-efficiency, it faces several obstacles, particularly with public preference shifting toward digital. Therefore, innovation is needed to remain relevant to the times.
Keywords: Amuntai Religious Court, Digitalisation, Divorce, Ghaib Summons, Radio
Abstrak
Terkadang terdapat perkara dimana salah satu pihaknya tidak diketahui lagi alamatnya, perkara seperti ini disebut perkara ghaib. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Amuntai menerapkan mekanisme pemanggilan ghaib yang salah satunya menggunakan radio. Namun, di era saat ini, penggunaan media radio menghadapi berbagai tantangan karena terjadinya perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi yang lebih cenderung menggunakan media digital. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui mekanisme pemanggilan perkara ghaib di Pengadilan Agama Amuntai serta mengidentifikasi problematika radio dalam menyampaikan panggilan perkara ghaib. Metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif berbasis pada data empiris. Data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan ghaib dilakukan dengan cara menempelkan relas panggilan di papan pengumuman dan menyiarkannya melalui Stasiun Radio Gema Kuripan Amuntai sebanyak dua kali dengan selang waktu satu bulan, dan sidang baru dilaksanakan setelah tiga bulan dari pengumuman terakhir. Selain itu, Pengadilan Agama Amuntai juga memanfaatkan media digital seperti website resmi. Penelitian ini menunjukan bahwa meskipun pemanggilan ghaib melalui radio masih digunakan karena pertimbangan efisiensi biaya, namun dalam praktiknya menghadapi sejumlah kendala, seperti masyarakat yang lebih tertarik mengakses informasi melalui media digital daripada menggunakan radio. Sehingga diperlukan inovasi dalam sistem pemanggilan ghaib agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Kata kunci: Digitalisasi, Panggilan Ghaib, Pengadilan Agama Amuntai, Perceraian, Radio.
Downloads
References
A. Buku
Abdurahman. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Adobe Flash Dapat Meningkatkan Efektivitas Belajar Siswa. Tanggerang: Pascal Books, 2022.
Al-Asqalani, Ibn Hajar. Bulughul Maram Hadis-hadis Ibadah, Muamalah, dan Akhlak. Jakarta: Nuansa Cendekia, 2019.
Asikin, Zainal. Hukum Acara perdata di Indonesia. Prenada Media, 2019.
Ernawati. Hukum Acara Peradilan Agama. Depok: Rajawali Press, 2020.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.
Nurjamal, Ecep. Praktik Beracara Di Peradilan Agama. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2020.
———. Sistem Peradilan Islam Di Indonesia. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2020.
Rahman, Mariati. Ilmu Administrasi. Makassar: CV. Media Sah, 2017.
Saija, R, dan Iqbal Taufiq. Dinamika Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Sikti, Ahmad Syahrus. Menolak Kemudharatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: CV. Dotplus Publisher, 2022.
Ukas, Padrisan Jamba, Lenny Husna, dan Zuhdi Arman. Filsafat Hukum. Nganjuk: CV. Dewa Publishing, 2023.
Vidiati, Cory, Deny Susanto, Sri Rahayu Amri, Tomy Michael, Gilang Prana, Irene Mariane, Judy Marria Saimima, Ina Budhiarti Supyan, dan Adiwarman Adiwarman. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Penerbit Widina, 2023.
Zein, Yahya Ahmad. Problematika Hukum Indonesia. Syiah Kuala University Press, 2022.
B. Jurnal
Anjani, Amelia, Ike Atikah Ratnamulyani, dan Ali Alamsyah Kusumadinata. “Penggunaan Media Komunikasi Whatsapp Terhadap Efektivitas Kinerja Karyawan.” Jurnal Komunikatio 4, no. 1 (2018).
Arifin, Andi. “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” Indonesian Journal Of Law Research 1, no. 1 (2023): 6–10.
Asa, Agam Ibnu, Misnal Munir, dan Rr Siti Murti Ningsih. “Nonet And Selznick’s Responsive Law Concept In A Historical Philosophy Perspective.” Crepido 3, no. 2 (2021): 96–109.
Berutu, Lisfer. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 1 (2020): 41–53.
Darmawan, Aldy, dan Nurul Izzati. “Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 2 (2022): 115–30.
Hudaya Nur, Dwi Utami, Fatri Sagita, dan Rizqi Annisah. “Efektivitas Pemanggilan Melalui Media Massa Terhadap Tergugat Yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Ghaib) Di Pengadilan Agama.” Qisthosia : Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2022): 139–48.
M, Mohd Yusuf Daeng, Mangaratua Samosir, Asmen Ridhol, Annisa Berliani, dan Geofani Milthree Saragih. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 5, no. 2 (28 Maret 2023): 1933–37.
Mustafa, Dewi Wahyuni, Aprilia, dan Winda. “Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang.” Legal Journal of Law 2, no. 1 (2023): 34–42.
Qamar, Nurul, Salle, Amiruddin, Kaharuddin Syah Y. Dt Amas, Rusli Dg Palabbi, Andi Suherman, dan Farah Syah Rezah. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat). Makassar: CV. Social Politic Genius (Sign), 2018.
Ristianawati, Eka. “Problematika Cerai Ghoib dan Upaya Hukumnya.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 8 (2024): 2938–48.
Yustini, Ledy Wila. “Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya.” Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 211–24.
C. Hasil Penelitian/ Tugas Akhir
Hidayat, Zikri. 2022, Problematika Penggunaan Media Massa dalam Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Era Digital, Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.
D. Wawancara
Adawiyah, Rabiatul (Hakim), wawancara langsung, Pengadilan Agama Amuntai, 24 Desember 2024.
Rahmi, Laily (Jurusita), wawancara langsung, Pengadilan Agama Amuntai, 18 Desember 2024.
Sholeh, Syaifuddin (Penelaah Teknis Kebijakan), wawancara langsung, Pengadilan Agama Amuntai, 18 Desember 2024.
E. Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44. Jakarta: Pemerintah Hindia Belanda.
F. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Agama Amuntai, Nomor 200/Pdt.G/2024/PA.Amt perihal Cerai Gugat kumulasi Itsbat Nikah dengan Pemanggilan Ghaib, 2 September 2024.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 25 Kali , Download: 21 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuliana Fitria, Ahdiyatul Hidayah, Ramlan Thalib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

