Perlindungan Hukum Pekerja atas Penahanan Ijazah oleh Pengusaha di Indonesia
Keywords:
legal protection, workers, diploma retention, employment.Abstract
The practice of employers excluding diplomas as a form of job security still occurs in several companies in Indonesia. This practice contradicts the principles of labor protection and freedom of work guaranteed by national labor law. This study aims to analyze legal protection for workers regarding the exclusion of diplomas, review applicable regulations, and provide recommendations for policy improvement. This research uses a normative juridical method with a regulatory and conceptual approach. The results indicate that the exclusion of diplomas lacks a clear legal basis and contradicts Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, the Job Creation Law, industrial relations principles, and the Ministry of Manpower's Circular Letter, which prohibits the release of workers' personal documents. This practice is considered to lead to forced labor and violate workers' rights to ownership of personal documents. Therefore, strengthening labor regulations and supervision, as well as increasing employer awareness of the principles of fair industrial relations, are necessary.
Keywords: legal protection, workers, diploma retention, employment.
Abstrak
Praktik penahanan ijazah oleh pengusaha sebagai bentuk jaminan kerja masih terjadi di beberapa perusahaan di Indonesia. Padahal, praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan asas kebebasan bekerja yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja terkait penahanan ijazah, meninjau regulasi yang berlaku, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, asas-asas hubungan industrial, serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi pekerja. Praktik tersebut dinilai mengarah pada pemaksaan kerja dan melanggar hak pekerja atas kepemilikan dokumen pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan serta peningkatan kesadaran pengusaha terhadap prinsip hubungan industrial yang berkeadilan.
Kata kunci: perlindungan hukum, pekerja, penahanan ijazah, ketenagakerjaan.
Downloads
References
Buku & Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK, dan Pesangon.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor No. M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja: Kemnaker RI.
Republik Indonesia. (KUH Perdata). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sagita Dwi Anggraini, Perlindungan Hukum Pekerja atas Penahanan Ijazah yang Dilakukan Pengusaha (2022) 2:1 Jurnal Kajian Konstitusi. . 69 – 92 doi: https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.25599
Ellora Sukardi, dkk, Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Pemberi Kerja Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat (2021) 20:3 Law Review 300-322 DOI: <http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3107>.
Jurnal & Literatur Akademik
Aminah, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Publik, 7(2), 145-158.
Putri, A. R., & Nugroho, M. (2021). Analisis praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Labor, 5(1), 22-34.
Suryani, D. (2022). Hak pekerja dan perlindungan hukum atas praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Jurnal HAM & Ketenagakerjaan, 11(3), 75-91.
Fauzan, R. (2021). Kebebasan bekerja dan pembatasannya menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia. Journal of Labor Law Studies, 3(2), 101-117.
Simanjuntak, P. J. (2019). Ketentuan hukum ikatan dinas dan penerapannya dalam hubungan kerja. Jurnal Ilmiah Hukum Humaniora, 14(1), 37-48.
ILO. (2017). Recruitment and Employment Practices: Fair Treatment for Workers. Geneva: International Labour Organization.
Mahkamah Agung RI. (berbagai putusan kasus hubungan industrial terkait penahanan dokumen pekerja).
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (n.d.). Portal Informasi Ketenagakerjaan. https://kemnaker.go.id
Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 1, Number 4, 2024, Hal: 1-10. Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 53 Kali , Download: 24 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulfikar Fasha, Dewan Anggoro Yusuf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

