Implikasi dan Kendala Penerapan Hukum Pidana Internasional di Zaman Moderenisasi Global (Studi Kasus Pembantaian Rohingya di Myanmar)

Authors

  • Ade Putri Hanifa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • Riyanti Angelina Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • H. Zaenudin Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author

Keywords:

Implementation, Criminal Law, International, Myanmar, Rohingya.

Abstract

The legal framework known as international criminal law is used to punish and prosecute those who commit international crimes, including mass murder, human rights violations, and illegal military operations. In the midst of the phenomenon of globalization, individuals who commit international crimes are increasingly difficult to be held accountable because they often try to escape abroad. Thus, the implementation of the provisions of international criminal law becomes very crucial to ensure integrity at the global level and prevent the perpetrators of international criminal acts from avoiding punishment. The implementation of international criminal law plays an important role in realizing justice globally and ensuring that the perpetrators of international criminal acts cannot avoid legal liability. However, its implementation faces various obstacles that are increasingly complex along with the development of globalization. The genocide case against the Rohingya ethnic group in Myanmar reflects various obstacles in the implementation of international criminal law, such as the difficulty of extraditioning cross-border perpetrators and the challenge of collecting strong, legitimate, and reliable evidence to bring the case to the realm of international justice.

Keywords: Implementation, Criminal Law, International, Myanmar, Rohingya.

Abstrak

Kerangka hukum yang dikenal sebagai hukum pidana internasional dipakai untuk menghukum dan menuntut mereka yang melakukan kejahatan internasional, termasuk pembunuhan massal, pelanggaran hak asasi manusia, dan operasi militer yang ilegal. Di tengah fenomena globalisasi, individu yang melakukan kejahatan internasional semakin sulit untuk dimintai pertanggungjawaban karena seringkali mereka berupaya meloloskan diri ke luar negeri. Dengan demikian, penerapan ketentuan hukum pidana internasional menjadi sangat krusial guna memastikan integritas di tingkat global serta mencegah pelaku tindak pidana internasional terhindar dari hukuman. Pelaksanaan hukum pidana internasional berperan penting dalam mewujudkan keseimbangan secara global serta menjamin bahwa para pelaku tindak pidana berskala internasional tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum. Meskipun demikian, penerapannya menghadapi beragam hambatan yang semakin kompleks seiring perkembangan globalisasi. Kasus genosida yang dihadapi etnis Rohingya di Myanmar mencerminkan berbagai kendala dalam pelaksanaan hukum pidana internasional, seperti kesulitan melakukan ekstradisi terhadap pelaku lintas negara serta tantangan dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat, sah, dan dapat dipercaya guna membawa perkara tersebut ke ranah peradilan internasional.

Kata Kunci : Implementasi, Hukum Pidana, Internasional, Myanmar, Rohingya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(2), 166-176.

Bahrudin, F. A. (2019). Implementasi Kompetensi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 2(2), 184-200.

Gunawan, A. (2018). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Genosida Suku Rohingya di Myanmar (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Hakim, L. (2020). Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Deepublish.

Latukau, F. (2020). Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat Kepada Tahanan Perang Afganistan (International Criminal Law Enforcement Case Against Violence War Prisoners of The United States Military Afghanistan). De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 2, 15364.

Rosyid, M. (2019). Genosida Etnis Muslim Rohingya Dan Partisipasi Indonesia Dalam Bina Damai. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 14(2), 159-196.

Savitri, A. S., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan di Era Globalisasi. INVENTA: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 5(2), 165-176.

Silitonga, T. B. (2020). Tantangan globalisasi, peran negara, dan implikasinya terhadap aktualisasi nilai-nilai ideologi negara. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(1), 15-28.

Thontowi, J. (2013). Perlakuan Pemerintah Myanmar terhadap Minoritas Muslim Rohingya Perspektif Sejarah dan Hukum Internasional. Pandecta Research Law Journal, 8(1).

Winarno, B. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman bagi Indonesia. Erlangga.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 41-49.

Downloads

Published

2026-01-13