Analisis Yuridis terhadap Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu: Implikasi Hukum Internasional dan Tantangan Penegakan Keadilan bagi Negara Non-Pihak Statuta Roma

Authors

  • Adela Salsabila Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • Amanda Bernadetha Marbun Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • H. Zaenudin Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author

Keywords:

Mahkamah Pidana Internasional, Benjamin Netanyahu, Statuta Roma, Kejahatan Perang, Imunitas Kepala Negara.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerbitan surat perintah penangkapan (arrest warrant) oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam konteks konflik di Jalur Gaza. Isu sentral dalam kajian ini berfokus pada perdebatan yurisdiksi ICC terhadap pejabat tinggi dari negara yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, serta bagaimana prinsip imunitas kepala negara aktif berbenturan dengan kewajiban penegakan hukum pidana internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji legalitas tindakan ICC melalui lensa Pasal 12 Statuta Roma dan mengevaluasi tantangan nyata yang dihadapi dalam eksekusi putusan tersebut, terutama terkait kewajiban kerja sama dari negara-negara anggota. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki landasan hukum untuk menuntut kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina, efektivitas penegakannya sangat bergantung pada dinamika politik global dan kemauan negara pihak untuk mengesampingkan kekebalan diplomatik demi keadilan universal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Netanyahu menjadi preseden krusial yang menguji kewibawaan ICC sekaligus mempertegas polarisasi antara kedaulatan nasional dan supremasi hukum internasional dalam upaya mengakhiri impunitas.

Kata Kunci: Mahkamah Pidana Internasional, Benjamin Netanyahu, Statuta Roma, Kejahatan Perang, Imunitas Kepala Negara.

Abstract

This study aims to analyze the legal aspects of the issuance of an arrest warrant by the International Criminal Court (ICC) against Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu in the context of the conflict in the Gaza Strip. The central issue in this study focuses on the debate over the ICC's jurisdiction over high-ranking officials from countries that are not parties to the Rome Statute, as well as how the principle of active head of state immunity conflicts with the obligation to enforce international criminal law. Using normative legal research methods, this article examines the legality of the ICC's actions through the lens of Article 12 of the Rome Statute and evaluates the real challenges faced in the execution of the verdict, particularly regarding the obligation of cooperation from member states. The analysis shows that although the ICC has a legal basis to prosecute war crimes and crimes against humanity in the Palestinian territories, the effectiveness of its enforcement is highly dependent on global political dynamics and the willingness of states parties to set aside diplomatic immunity in the name of universal justice. This study concludes that the Netanyahu case is a crucial precedent that tests the ICC's authority while reinforcing the polarization between national sovereignty and the supremacy of international law in efforts to end impunity.

Keywords: International Criminal Court, Benjamin Netanyahu, Rome Statute, War Crimes, Head of State Immunity.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 56–58.

Bassiouni, M. C. (2011). Introduction to international criminal law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.

Boer Mauna, Hukum Internasional (Bandung: Alumni, 2015), hlm. 23–25.

International Criminal Court. (2021). Decision on the prosecution request pursuant to article 19(3) for a ruling on the Court’s territorial jurisdiction in Palestine. The Hague: ICC.

Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang (Jakarta: Yarsif Watampone, 2010), hlm. 45–47.

International Criminal Court. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Rome.

Romli Atmasasmita, Hukum Pidana Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2017), hlm. 67–70.

Schabas, W. A. (2017). An introduction to the International Criminal Court (5th ed.). Cambridge: Cambridge University Press, 67

Shaw, M. N. (2017). International law (8th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Tladi, D. (2019). The immunity of heads of state and the International Criminal Court. Journal of International Criminal Justice, 17(4), 769–792.

Downloads

Published

2026-01-13