Kontrak Kerja Yang Merugikan Pekerja: Analisis Perlindungan Hukum Dan Upaya Penyelesaiannya

Authors

  • Dafa Aryanda Hutabarat Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Muhammad Bintang Setiawan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Faidhul Rasyid Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Doly Uluan Siregar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Aidilio Rafles Tanjung Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Muhammad Rabitha Lufthansa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Angga Meiseno Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia Author

Keywords:

employment contract; worker protection; unfair clause; industrial relations dispute.

Abstract

Employment contracts are intended to provide legal certainty and regulate the rights and obligations of workers and employers. However, in practice, employment agreements often contain clauses that potentially disadvantage workers, such as unclear wage provisions, unilateral sanctions, unpaid overtime, and vague termination rules. This situation commonly occurs because workers have weaker bargaining power and tend to accept contract terms without adequate explanation. This research aims to analyze the forms of employment contracts that harm workers, examine the legal protections available for workers, and describe dispute settlement mechanisms that can be pursued when workers suffer losses due to unfair contract clauses. This study uses a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The collected materials are analyzed qualitatively through a descriptive-analytical framework. The research findings show that clauses that contradict labor laws should not eliminate workers’ normative rights, and dispute resolution may be pursued through bipartite negotiation, mediation, and the Industrial Relations Court.
Keywords: employment contract; worker protection; unfair clause; industrial relations dispute.

 

Abstrak

Kontrak kerja seharusnya menjadi dasar kepastian hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Namun dalam praktiknya, sering ditemukan kontrak kerja yang memuat klausul yang merugikan pekerja, seperti ketentuan upah yang tidak jelas, lembur yang tidak dibayar, sanksi sepihak, serta aturan pemutusan hubungan kerja yang tidak transparan. Kondisi ini umumnya terjadi karena posisi tawar pekerja lebih lemah sehingga pekerja menerima isi kontrak tanpa penjelasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kontrak kerja yang merugikan pekerja, mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja, serta menjelaskan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila pekerja mengalami kerugian akibat klausul kontrak yang tidak adil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan tidak boleh menghapus hak normatif pekerja, serta penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.


Kata Kunci: kontrak kerja; perlindungan pekerja; klausul merugikan; sengketa hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

B. Buku

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, (tahun terbit sesuaikan).

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, (tahun terbit sesuaikan).

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, (tahun terbit sesuaikan).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, (tahun terbit sesuaikan).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, (tahun terbit sesuaikan).

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, (tahun terbit sesuaikan).

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, (tahun terbit sesuaikan).

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, (tahun terbit sesuaikan).

Downloads

Published

2026-01-25