Analisis Yuridis Terhadap Pemidanaan Pengedar Narkotika Dalam Perspektif Teori Pemidanaan Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Kota Lubuklinggau (Studi Kasus Putusan 474/Pid.Sus/2025/Pnllg)

Authors

  • M. Alvin Gumay Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Agustinus Samosir Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Devi Anggreni Sy Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author
  • Wawan Fransisco Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Ekonomi Dan Sosial Humaniora, Universitas Bina Insan, Indonesia Author

Keywords:

Criminalization, Dealers, Narcotics, Pemidanaan, Pengedar , Narkotika

Abstract

Legal analysis of the sentencing of narcotics dealers from the perspective of criminal theory at the Class 1A District Court of Lubuklinggau City (Case Study of Decision Number: 474/Pid.Sus/2025/Pnllg). This type of research is normative-empirical. Normative-empirical (applied) legal research is research that examines the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and written documents in action (factual) on each particular legal event that occurs in society. Data collection techniques include; collecting secondary data (library and written documents) through library studies and document studies and collecting primary data (data on the research object) through interviews with respondents and informants and resource persons. The conclusion in this study is that the Panel of Judges has applied legal provisions appropriately and in accordance with applicable laws and regulations. The sentencing imposed is based on valid evidence according to Article 184 of the Criminal Procedure Code, as well as the fulfillment of the elements of the crime as regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The judge in deciding the case has considered the legal and non-legal aspects in a balanced manner, including the Public Prosecutor’s indictment, witness and defendant statements, evidence, and the defendant’s social and psychological conditions. Thus, from a normative and theoretical legal perspective, the sentencing in Decision Number 474/Pid.Sus/2025/PN LLG has fulfilled the principles of justice, legal certainty, and expediency, and is in line with the objectives of sentencing in Indonesian criminal law.

Keywords: Criminalization, Dealers, Narcotics

 

Abstrak

Analisis Yuridis Terhadap Pemidanaan Pengedar Narkotika Dalam Perspektif Teori Pemidanaan Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Kota Lubuklinggau (Studi Kasus Putusan Nomor : 474/Pid.Sus/2025/Pnllg). Jenis penelitian ini normatifi-empiris. Penelitian hukum normative-empiris (terapan), merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (Perundang- undangan) dan dokumen tertulis secara in action (viiienyusu) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi. Teknik pengumpulan data meliputi; pengumpulan data sekunder (kepustakaan dan dokumen tertulis) melalui studi viiienyusu dan studi dokumen dan pengumpulan data primer (data pada obyek penelitian dilakukan) melalui wawancara dengan responden dan informan serta narasumber. Simpulan dalam penelitian ini bahwa Majelis hakim telah menerapkan ketentuan hukum secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemidanaan yang dijatuhkan didasarkan pada pembuktian yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim dalam memutus perkara telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis secara seimbang, meliputi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi dan terdakwa, barang bukti, serta kondisi viiienyus dan psikologis terdakwa. Dengan demikian, secara yuridis viiienyusunviii dan teoritis, pemidanaan dalam Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2025/PN LLG telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia.

 

Kata kunci: Pemidanaan, Pengedar , Narkotika

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UPT. Mataram University Press. Https//uptpress.unram.ac.id

Muhammad Tahir Azhary. (2023). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Sugiarta.

F Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdillah, A. (2018). Kajian Kriminologis Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kota Palembang.

Astiti, Y. (2024). Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan Substantif ( Studi Putusan No . 667 / Pid . Sus / 2022 / PN Smg ). 667.

Fajarwati, I. (2021). Analisis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Laowo, Y. S., Tinggi, S., Hukum, I., & Selatan, N. (2021). Pemidanaan terhadap pengguna dan pengedar narkotika di pengadilan negeri medan. 1(1), 14–17.

Salsabilah, N. (2017). Sanksi Pengulangan (Residive) Tindak Pidana Peredaran Narkotika Golongan I Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia. Ekp, 13(3), 27. file:///C:/Users/user/Downloads/Pedoman AUTP 2017.pdf%0D

Downloads

Published

2026-02-03