Efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Di Kabupaten Musi Rawas
Keywords:
Legal Effectiveness, Forest Destruction, Law Number 18 of 2013, Efektivitas Hukum, Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Abstract
Law Number 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction was enacted as a legal instrument to address organized forestry crimes that have significant environmental impacts. However, in practice, the effectiveness of its implementation still faces various challenges, particularly in regions with extensive forest areas such as Musi Rawas Regency. This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Law Number 18 of 2013 in preventing and combating forest destruction in Musi Rawas Regency and to identify factors influencing its enforcement. The research method used is empirical legal research with a sociological-juridical approach. Data were collected through interviews with officials of the Forest Management Unit (KPH), law enforcement authorities, as well as the examination of relevant documents and legislation. The results indicate that the implementation of Law Number 18 of 2013 in Musi Rawas Regency has not been fully effective. This ineffectiveness is influenced by several factors, including limited human resources and infrastructure, weak inter-agency coordination, low public legal awareness, and ongoing forest destruction activities that are difficult to monitor and control. Therefore, strengthening institutional capacity, improving cross sectoral coordination, and enhancing public legal awareness are necessary to achieve sustainable forest protection.
Keywords: Legal Effectiveness, Forest Destruction, Law Number 18 of 2013
Abstrak
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menanggulangi kejahatan kehutanan yang bersifat terorganisir dan berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, efektivitas penerapan undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas seperti Kabupaten Musi Rawas. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam mencegah dan menanggulangi pengrusakan hutan di Kabupaten Musi Rawas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode Penulisan yang digunakan adalah Penulisan hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak UPTD/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat penegak hukum, serta studi terhadap dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa penerapan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Kabupaten Musi Rawas belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih adanya praktik pengrusakan hutan yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan perlindungan hutan yang berkelanjutan.
Kata kunci: Efektivitas Hukum, Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Peradilan, Jakarta: Kencana Preneda Media Group, 2012.
Bambang Sunggono, Metodologi Penulisan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Bambang Waluyo, Penulisan Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif, Malang:
Bayumedia Publishing, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Green Constitutions: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penulisan Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum, Jakarta: Kencana, 2013. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Siahaan, N. H. T., Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Erlangga, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penulisan Hukum, Jakarta: UI Press, 2006. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1994).
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Afandi, Ahmad. “Penyertaan dalam Tindak Pidana Perusakan Hutan menurut UU No. 18/2013.” Jurnal Hukum, 2016.
Iqsandri, Rai. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kehutanan dalam UU No.18/2013.”
Jurnal Hukum, 2023.
Tacconi, Luca et al. “Law enforcement and deforestation: Lessons for Indonesia from Brazil”. Forest Policy & Economics, 2019.
FAO, Global Forest Resources Assessment 2020, Rome: FAO, 2020. Kementerian ESDM, Laporan Tahunan Pengawasan Pertambangan 2023. Kementerian Kesehatan RI, Dampak Kesehatan Kabut Asap 2023.
Kementerian LHK, Laporan Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2020, Jakarta: KLHK, 2021.
Kementerian LHK, Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Tahun 2024, Jakarta: KLHK, 2024.
CITES Secretariat, Annual Report on Illegal Wildlife Trade 2022. AMAN, Laporan Konflik Tenurial 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, “Statistik Kehutanan 2024.”
Diakses 24 November 2025. https://www.kehutanan.go.id
ICW, “Kerugian Ekologis dalam Perkara Korupsi SDA.” Diakses 24 November
2025. https://www.antikorupsi.org
BPK RI, “Audit Kerusakan Hutan 2022.” Diakses 24 November 2025.
https://www.kehutanan.go.id/s/uploads/
KLHK, “Rencana Kerja KLHK 2023.” Diakses 24 November 2025.
https://www.kehutanan.go.id/s/uploads/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, “Sentra Data dan Informasi.” Diakses 15 Januari 2026. https://kmisfip2.kehutanan.go.id/kphp/detail/65
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 21 Kali , Download: 13 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firmansyah Ababil, Wawan Fransico, Ahmad Fuadi, Devi Anggreni Sy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

