Penerepan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Ibu Rumah Tangga Di Kota Lubuklinggau (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau)
DOI:
https://doi.org/10.66914/tj477h35Keywords:
Law Enforcement, Attempted Rape, Abuse, Children., Penerapan Hukum, Percobaan Pemerkosaan, Penganiayaan, Anak.Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau (Studi Kasus di Polres Lubuklinggau). Rumusan masalah penelitian meliputi: 1) Bagaimana penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana tersebut; 2) Faktor-faktor apa yang memengaruhi tersangka; dan 3) Hambatan apa yang dihadapi selama proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dokumen, serta wawancara dengan informan terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus pidana anak harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui sistem diversi. Penanganan perkara dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan anak maupun jalur non-litigasi melalui mediasi penal sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun terbukti bersalah, anak tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor penyebab kejahatan ini meliputi faktor internal (mentalitas dan pendidikan rendah) serta faktor eksternal (ekonomi, pengaruh konten pornografi, dan kondisi korban). Proses penyidikan menghadapi hambatan berupa pandangan retributif masyarakat, keterbatasan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, minimnya sarana prasarana pada unit PPA akibat keterbatasan anggaran, serta belum optimalnya regulasi pelaksana terkait diversi.
Kata Kunci: Penerapan Hukum, Percobaan Pemerkosaan, Penganiayaan, Anak.
Abstract
This research examines the application of law to children as perpetrators of attempted rape and abuse of housewives in Lubuklinggau City (Case Study at the Lubuklinggau Police Station). The research objectives are to analyze: 1) the legal implementation against child perpetrators; 2) the influencing factors; and 3) the obstacles encountered during the investigation. This study employs a normative-empirical method with conceptual and legislative approaches. Data were collected through literature reviews, document analysis, and interviews with relevant informants. The findings conclude that law enforcement in juvenile criminal cases should prioritize a restorative justice approach through the diversion system. Cases are handled either through litigation in juvenile court or non-litigation via penal mediation, in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Despite being proven guilty, children retain their right to legal protection under Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. Factors triggering these crimes include internal factors (mentality and low education) and external factors (economic pressure, influence of pornographic content, and circumstances related to the victim). The investigation process faces several hurdles, such as the public's retributive view, limited quality and quantity of law enforcement officers, inadequate facilities at the PPA unit due to budget constraints, and the lack of comprehensive implementing regulations regarding diversion.
Keywords: Law Enforcement, Attempted Rape, Abuse, Children.
Downloads
References
Marzuki. (2019). Metode Penelitian Hukum (Issue 1). www.unpam.ac.id
Nainggolan, N. G. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Dikaitkan Dalam Pasal 372 Kuhp Pidana (Studi Putusan No. 930/Pid.B.2016/Pn.Lbp). In Universitas Hasanuddin (Vol. 15, Issue 1). https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf
Oktarina, S. (2018). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Mobil Yang Menjadi Jaminan Leasing Pada Lembaga Pembiayaan Ditinjau Dari Pasal 372 Dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP” (Studi Kasus Putusan No. 345/Pid.B/2014/PN.Dpk). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 3(1), 83–96. https://doi.org/10.32493/skd.v3i1.y2016.124
Perdana, A. S. G. (2020). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Pidana Anak Sebagai Pelaku Pemerkosaan. Law Journal.
Pratama, E. (2022). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental Di Wilayah Kota Bandar Lampung (Issue July).
Raden Roro Permata Dewi Larasati, B. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan. Law Journal.
Raydytia, M. T. (2023). Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku tindak Pidana Perundungan Di Wilayah Hukum Kepolisian resor Kota Palembang.
Renaldi. (2021). Penanganan Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur Terhadap Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Parepare.
S, F. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan No. 1708/Pid.B/2014/PN.Mks) (Issue 1708).
Sa’diyah, M. H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan. Law Journal.
Sianturi, M., Nazri, M., & Dewi, A. E. (2022). Analisis Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Di Tanjungpinang Kepulauan Riau. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 91–102. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.202
Theresia, Adelina, A. A. N. Y. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Law Journal.
Wanda Safitri Munandar. (2021). Tinjauan Yuridis Terhap Tindak Pidana Penggelapam Dengan Modus Opernadi Sewa Menyewa Barang (Studi Putusan Nomor 1444/Pid.B/2020/Pn Mks). In Industry and Higher Education (Vol. 3, Issue 1). http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845%0Ahttp://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1288
Yanlua, S. Z. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Di Pengadilan negeri Makassar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Agestia, R. (2020). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Barang (Studi Penelitian Pada PT. Bina San Prima).
Apriani, N. K. D. M. S. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Law Journal.
Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956
Febrianka, N. (2022). Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjuan Hukum Positif dan Hukum Islam.
Friwina Magnesia Surbakti, R. Z. (2019). Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Law Journal.
Handayani, T. A. (2022). Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Law Journal.
Isdamayanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pemerkosaan Dan Pencabulan. Law Journal.
Johan. (2019). Penerapan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Polres Tanjung Balai Karimun.
Kumanto Sunarto. (2021). Tinjauan Yuridis Penggelapan Mobil Di Kota Jambi. 1–11.
Lehonna Simanjuntak, T. Y. F. K. N., Parlaungan, & Gabriel Siahaan, D. L. (2023). Judge’s Decision Regarding Criminal Actions Against Perpetrators of Motor Vehicle Theft (Case Study Decision Number 1396/Pid.B/2023/Pn. Medan). Law Journal Internasional.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 20 Kali , Download: 14 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rica Reagita, Wilson Gandi, Devi Anggreni Sy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

