Peran Perlindungan Konsumen dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

Authors

  • ID Ahmad Farizal Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia Indonesia Author
  • ID Sudaberi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia Indonesia Author
  • ID Febri Aulyandra Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/fr47da82

Keywords:

Consumer Protection, Consumer Protection Law, Rights and Obligations, Business Actors, Legal Certainty., Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban, Pelaku Usaha, Kepastian Hukum.

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memahami perlindungan konsumen serta prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 2 UU No 8 Tahun 1999. Konsumen didefinisikan sebagai setiap individu yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperjualbelikan. Perlindungan konsumen mencakup segala usaha yang menjamin kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, pembahasan juga mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum dalam perlindungan konsumen harus melibatkan berbagai pihak, terutama pemerintah, Lembaga Perlindungan Konsumen, dan lembaga pengawas lainnya, serta harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar tercipta keharmonisan dan menghindari tumpang tindih kebijakan atau keputusan. Diharapkan hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat tanpa merugikan konsumen atau pengguna barang dan jasa. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini sudah cukup memadai untuk melindungi konsumen, asalkan undang-undang tersebut dipahami dengan baik oleh pelaku usaha dan konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban, Pelaku Usaha, Kepastian Hukum.

Abstract

 This paper aims to understand consumer protection and the principles set out in the Consumer Protection Law based on Article 2 of Law No. 8 of 1999. Consumers are defined as every individual who uses goods and/or services available in the community, both for personal, family, other people, and other living things, and not for sale. Consumer protection includes all efforts that ensure legal certainty in order to provide protection to consumers. In addition, the discussion also includes the rights and obligations of consumers and business actors in accordance with the provisions of Article 4 and Article 5 of the Consumer Protection Law. Law enforcement in consumer protection must involve various parties, especially the government, the Consumer Protection Agency, and other supervisory institutions, and coordination must be carried out with related agencies in order to create harmony and avoid overlapping policies or decisions. It is hoped that this can encourage healthy economic growth without harming consumers or users of goods and services. The existence of the Consumer Protection Law is sufficient to protect consumers, provided that the law is well understood by businesses and consumers.

Keywords: Consumer Protection, Consumer Protection Law, Rights and Obligations, Business Actors, Legal Certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659-666.

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Kairupan, C. (2013). Fungsi dan tugas badan perlindungan konsumen nasional dalam menerima pengaduan mengenai pelanggaran hak-hak konsumen. Lex et Societatis, 1(3).

Pantouw, M. P. (2016). Peran dan Fungsi Lembaga Pengawasan Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 5(6), 146522.

Ridha, I., Rahmi, Y., Sofian, W. R., Maghfirah, Y., Hidayat, M. F., Hulu, R. W., ... & Al Muhyi, S. H. (2025). Implementasi Perlindungan Konsumen Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Menegakkan Hak-Hak Konsumen Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2888-2898.

Daeng, Y., Kasmira, J., Guswandi, A., Keristian, B., & Nasution, A. K. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Menegakkan Hak Konsumen Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2883-2890.

Downloads

Published

2026-06-11