Keuangan Islam dalam Sistem Modern: Sejarah Perkembangan, Landasan Filosofis, Prinsip Dasar dan Isntrumen Keuangan Syariah

Authors

  • ID Hasbi Assiddiqi Nasution Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidmpuan Indonesia Author
  • ID Taufik Hadi Permana Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author
  • ID Ramadi Saputra Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidmpuan Indonesia Author
  • ID Sarmiana Batubara Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/bj6jsz90

Keywords:

Keuangan Islam, Prinsip Syariah, Instrumen Keuangan Syariah, Sistem Keuangan Modern, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Keuangan Islam merupakan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Sistem ini hadir sebagai alternatif dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada terciptanya keadilan, keseimbangan, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan, landasan filosofis, prinsip-prinsip dasar, instrumen, serta relevansi keuangan Islam dalam sistem keuangan modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui pengumpulan data dari berbagai buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep dan implementasi keuangan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuangan Islam memiliki landasan filosofis yang kuat melalui konsep tauhid, khilafah, keadilan, tazkiyah, dan maqashid syariah. Implementasinya diwujudkan melalui berbagai instrumen seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, sukuk, zakat, dan wakaf yang berfungsi mendukung aktivitas ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keuangan Islam menunjukkan relevansi yang semakin tinggi dalam sistem keuangan modern karena mampu mendukung stabilitas ekonomi, mengurangi praktik spekulatif, memperkuat tanggung jawab sosial, serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, keuangan Islam memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Z. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV Syakir Media Press.

Adesty, R. (2025). Maqashid Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam: Konsep, Peran, dan Implementasi, 3(6), 274–284.

Afifah, D. D., Arum, H. S., & Ritonga, I. (2024). Distribusi Kekayaan dalam Islam: Tinjauan Al-Qur'an atas Solusi Ketimpangan Ekonomi Global, 14(2), 167–184. https://doi.org/10.15642/elqist.2024.14.2.167-184

Anwar, M. K. (2025). Implementasi Larangan Riba dalam Perbankan Syariah: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 275–279, 6(2), 66–75.

Endang, S. (2025). Pemikiran Ekonomi Islam dan Aplikasinya dalam Sistem Keuangan Syariah. Purbalingga: Cetakan I.

Fadli, M. R. (2024). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Jurnal Humanika, 24(1), 33–45.

Faturrahman, A. (2025). Transformasi Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Era Modern, 3(1), 33–52. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v3i01.242

Gustia, R., Ashari, D., & Hartini, T. (2025). Manajemen Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah, 3(2).

Hasbi Assiddiqi, Taufik Hadi, Arbanur (2026), Integrasi Prinsip dan Etika Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sistem Ekonomi Berkeadilan (Kajian Kualitatif Deskriptif). Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4 No. 4. 12-23.

IFSB. (2023). Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023. Kuala Lumpur, Malaysia: Islamic Financial Services Board.

Iswan, M., Kotta, F., Alrasyid, H., Wahab, A., & Abdullah, M. W. (2025). Sistem Keuangan dalam Perspektif Islam: Prinsip, Konsep dan Penerapannya di Indonesia, 7(2), 265–281. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v7i2.4100

Jurnal Keuangan Syariah. (2026). Dinamika Praktek Perdagangan pada Masa Daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, 7, 25–36.

Khaddafi, M., Arifa, N., Aulia, W., Kurniati, R., & Adi, F. (2026). Keuangan Menurut Hukum Islam. 12958–12967.

Khoir, A., dkk. (2026). Dinamika Praktek Perdagangan pada Masa Daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Eco-Iqtis Hodi, 7, 25–36.

Manalu, P. A., Hisan, S. K., & Fitria, N. T. (2024). Perkembangan Ekonomi Islam dari Masa Nabi Muhammad SAW Hingga Era Keuangan Syariah Modern.

Muallimah, S. (2025). Menyelaraskan Keuangan Hijau dengan Maqashid Al-Syariah: Paradigma Islam untuk Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Wawasan Keislaman, 6(2). https://doi.org/10.62096/sq.v6i2.229

Narulita, L. (2024). Analisis Pembagian Risiko dan Distribusi Keuntungan dalam Kontrak Pembiayaan Musyarakah. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 182–195.

Ngarifah, N. (2025). Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Rasulullah SAW: Etika dan Norma Ekonomi Islam Masa Rasulullah SAW Relevansinya dalam Praktik Ekonomi Modern, 11(6), 152–161.

Permono, A. R., Asari, A., & Rosita, N. (2025). Ekonomi Syariah: Fondasi, Praktik, dan Prospek Masa Depan. Banjarnegara.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Wulandari, P. D., Astutik, R. P., Anggraeni, A. S., & Manikati, D. F. (2025). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Memfasilitasi Optimalisasi Dana Sosial Islam untuk Perencanaan Keuangan di Indonesia. Jurnal Penelitian Nusantara, 1, 31–38.

Yusuf, A. M. (2023). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana

Downloads

Published

2026-06-16