Reorientasi Strategis Lembaga Keuangan Syariah: Integrasi Sektor Komersial dan Optimalisasi Keuangan Sosial Islam di Indonesia

Authors

  • ID Riski Rahmat Fauzi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author
  • ID Abd Halim Dalimunthe Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author
  • ID Sarmiana Batubara Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/0a818196

Keywords:

Lembaga Keuangan Syariah, Keuangan Sosial Islam, Ziswaf, Digitalisasi, Ekonomi Islam.

Abstract

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi Islam yang tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga memiliki peran sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik operasional, ragam institusi, peran strategis, serta kontribusi LKS dalam mengintegrasikan fungsi komersial dan keuangan sosial Islam di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui pengumpulan data dari buku, jurnal ilmiah, laporan lembaga resmi, regulasi, serta berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perkembangan dan peran LKS dalam sistem perekonomian nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKS memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional karena beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, kemitraan, dan bagi hasil. Keberadaan berbagai institusi keuangan syariah, seperti perbankan syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), asuransi syariah, pasar modal syariah, serta lembaga pengelola zakat dan wakaf, telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, integrasi antara fungsi komersial dan keuangan sosial Islam melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf mampu memperkuat upaya pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umat. Perkembangan teknologi digital juga menjadi peluang strategis bagi LKS untuk memperluas inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat transparansi pengelolaan dana. Penguatan sinergi antara sektor komersial, keuangan sosial Islam, dan transformasi digital menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem ekonomi Islam yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahsani Takwim, Dinda Lestari, Filiya Novita Maharani, Iip Prasetya, Lasnia Sisma Anggraeni (2024). Inovasi Produk Dan Layanan Keuangan Syariah Di Era Digita. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Volume 12 Nomor 2 Agustus 2024. 89-99.

Anwar, K. (2023). Transformasi Institusi Keuangan Syariah dalam Arsitektur Ekonomi Nasional. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 11(1), 45-62.

Ascarya. (2022). Integrasi Keuangan Sosial dan Keuangan Komersial Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(2), 101–118.

Apriani Simatupang & Didi Hasan Putra (2019). Program Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Berdampak Pada Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Administrasi Kantor, Vol.7, No.2. 187-200

BAZNAS. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.

Hasbi Assiddiqi Nasution, Taufik Hadi Permana, Arbanur Rasyid (2026). Integrasi Prinsip dan Etika Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sistem Ekonomi Berkeadilan (Kajian Kualitatif Deskriptif). Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) Vol. 4 No. 4 (2026). 10343-10348

Hidayat, A., & Pratama, R. (2024). Integrasi Komersial dan Sosial: Optimalisasi Dana Ziswaf pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 210-225.

Ismal, R. (2022). Islamic Banking in Indonesia. Jakarta: Kencana.

Kahf, M. (2021). The Role of Waqf in Poverty Alleviation. Islamic Economic Studies, 29(2), 85–102.

Karim, A. A. (2023). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nasution, M. S., & Siregar, H. (2025). Kepatuhan Syariah dan Efek Eliminasi Gharar-Maysir dalam Transaksi Lembaga Keuangan Kontemporer. Studia Islamika Ekonomika, 8(3), 115-130.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2024–2027. Jakarta: OJK.

Pratama, I., Wijaya, A., & Utami, S. (2023). Mengurai Kesenjangan Antara Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 26(2), 89-104.

Sari, D. P., & Rahiman, A. (2024). Peran Lembaga Intermediasi Finansial dalam Menggerakkan Sektor Riil Makro. Ekonomika: Jurnal Analisis Ekonomi, 15(1), 12-29.

Samsul Al Arif (2024). Analisis Peran Pembiayaan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Jurnal Ilmiah Manajemen Profetik Vol 2, No.2, Agustus 2024. 32-46.

Snyder, H. (2019). Literature Review as a Research Methodology: An Overview and Guidelines. Journal of Business Research, 104, 333-339.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif. Alfabeta.

Wibowo, T. (2024). Problematika Likuiditas Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Perannya Terhadap Ketahanan UMKM. Jurnal Maslahah Ekonomi, 12(2), 75-92.

Downloads

Published

2026-06-16