Meregulasi Para Penyembuh: Malpraktik, Etika, dan Peran Muhtasib di Baghdad Era Abbasiyah Abad ke-9–12

Authors

  • ID Muhammad Faqih An-Najm Universitas Darussalam Gontor Indonesia Author
  • ID Muhammad Ibnu Azis Universitas Darussalam Gontor Indonesia Author
  • ID Andi Nezar Al Farishi Universitas Darussalam Gontor Indonesia Author
  • ID Muhammad Syamsul Munir Universitas Darussalam Gontor Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/6zr44519

Keywords:

Hisbah, Muhtasib, Bimaristan, Medical History, Abbasid, Hisbah, Muhtasib, Bimaristan, Sejarah Kedokteran, Abbasiyah

Abstract

Kemajuan bidang kedokteran pada masa Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad tidak hanya memicu perkembangan klinis di Bimaristan, tetapi juga membawa tantangan baru seperti maraknya tabib palsu dan kasus malpraktik di masyarakat. Artikel ini mengkaji bentuk pengawasan farmasi serta sistem akuntabilitas medis di Baghdad pada abad ke-9 hingga ke-12 M dengan memanfaatkan instrumen hukum kota (Hisbah). Melalui metode sejarah kritis dan pendekatan interdisipliner, kajian ini mengulas teks etika klasik Adab al-Tabib karya Al-Ruhawi serta kitab hukum kota Ma’alim al-Qurbah karya Ibn al-Ukhuwwah. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa pemerintah Abbasiyah mengatasi masalah malpraktik lewat kebijakan penataan kompetensi pada tahun 931 M. Langkah ini direalisasikan melalui ujian sertifikasi dokter (Imtihan al-Atibba') di bawah arahan Sinan bin Thabit yang bekerja sama dengan Muhtasib. Di sektor hulu, pengawasan diperkuat lewat reorganisasi lembaga Hisbah yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap takaran dan mutu obat para apoteker (Sayadilah). Kajian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara penegak hukum kota dan dewan medis pada masa Abbasiyah menjadi prototipe sejarah yang sejalan dengan peran Konsil Kedokteran serta badan pengawas obat di era modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jawbarī, ʿA. al-R. ibn A. B. (2004). Al-Mukhtār fī kashf al-asrār. Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.

Al-Ruhāwī, I. ibn ʿA. (1985). Adab al-ṭabīb (F. Sezgin, Ed.; Facsimile ed.). Institute for the History of Arabic-Islamic Science at the Johann Wolfgang Goethe University.

Fatmawati, A., Faridhoh, I. L., Firdaus, R. M., & Amiruddin, M. (2025). Dinamika ilmu medis di era Abbasiyah. Ameena Journal, 3(1), 56–64. https://doi.org/10.63732/aij.v3i1.108

Fauziah, I. (2018). Institusi pendidikan Islam II: Darul Hikmah, Darul Ilmi, dan Bimaristan. Hikmah, 15(2), 119–127. https://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/33

Hamarneh, S. (1962). The rise of professional pharmacy in Islam. Medical History, 6(1), 59–66. https://doi.org/10.1017/S0025727300026855

Ibn Abī Uṣaybiʿah, A. ibn al-Q. (1965). ʿUyūn al-anbāʾ fī ṭabaqāt al-aṭibbāʾ (N. Riḍā, Ed.). Dār Maktabat al-Ḥayāt.

Ibn al-Ukhūwah, M. ibn M. (1938). Maʿālim al-qurbah fī aḥkām al-ḥisbah (R. Levy, Ed.). Luzac & Co.

Kuntowijoyo. (2003). Metodologi sejarah (Edisi ke-2). Tiara Wacana Yogya.

Levey, M. (1967). Medical ethics of medieval Islam with special reference to al-Ruhāwī’s “Practical ethics of the physician.” Transactions of the American Philosophical Society, 57(3), 1–100. https://doi.org/10.2307/1006137

Mujahidin, A. (2005). Eksistensi lembaga hisbah dalam sejarah: Analisis terhadap peran muhtasib dalam perdagangan. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 4(2), 119–129. https://doi.org/10.24014/af.v4i2.3758

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan (Edisi ke-2). Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-11