Manajemen Pengelolaan dan Pendayagunaan Zakat Produktif Untuk Pengembangan Usaha Mikro Mustahik di Panyabungan Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.66914/s0fgg616Keywords:
Zakat Produktif, Pengelolaan Zakat, Pendayagunaan Zakat, Usaha Mikro, Mustahik, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Zakat produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok mustahik yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber permodalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pengelolaan dan pendayagunaan zakat produktif dalam pengembangan usaha mikro mustahik di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pengelola lembaga zakat serta mustahik penerima manfaat zakat produktif. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan program zakat produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat produktif dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, identifikasi calon penerima manfaat, penyaluran bantuan modal usaha, pendampingan, serta pengawasan terhadap perkembangan usaha mustahik. Pendayagunaan zakat produktif diwujudkan dalam bentuk pemberian modal usaha yang dimanfaatkan oleh mustahik untuk mengembangkan berbagai jenis usaha mikro, seperti usaha perdagangan, kuliner, warung sembako, dan usaha rumahan lainnya. Program tersebut memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap peningkatan kapasitas usaha, penambahan modal kerja, serta peningkatan pendapatan penerima manfaat. Selain itu, zakat produktif juga berkontribusi dalam memperkuat kemandirian ekonomi mustahik melalui peningkatan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil usaha yang dijalankan. Pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan dana zakat yang tersedia, rendahnya kemampuan manajerial sebagian mustahik, serta belum optimalnya proses pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat. Kendala tersebut berpengaruh terhadap efektivitas pengembangan usaha dan keberlanjutan program pemberdayaan yang dijalankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek manajemen, peningkatan intensitas pembinaan usaha, serta pengembangan kapasitas mustahik agar pendayagunaan zakat produktif dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat produktif berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
Downloads
References
Afina, K. N., & Cahyono, E. (2024). Bagaimana kinerja amil memengaruhi hubungan antara penyaluran bantuan modal usaha program zakat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mustahiq. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(3), 216–224.
Afqidah, N., & Aulia, M. (2024). Peran pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS dalam perkembangan ekonomi mustahik. Al-Mi'thoa: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), 25–33.
Aulia, N., Lubis, D. S., & Zein, A. S. (2024). Bisakah zakat produktif meningkatkan ekonomi mustahik BAZNAS Kota Padangsidimpuan. Journal of Islamic Social Finance Management, 5(1), 45–58.
Ghofur, U. (2024). Analisis pendistribusian zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi mustahik. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 5(1), 32–44.
Jaya, F. E., & Muksit, M. (2024). Optimalisasi pengelolaan zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat. Dedikasi: Journal of Research and Community Service, 1(1), 88–98.
Maulana, N., Rini, Y. E., & Adawiyah, S. R. (2024). Strategi pendayagunaan zakat produktif dalam pengentasan kemiskinan. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 112–126.
Maulidya, C., & Fahrullah, A. (2021). Analisis pendayagunaan zakat produktif terhadap pengembangan usaha mikro mustahik. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 4(2), 168–178.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
Nugraha, S., Malik, Z. A., & Himayasari, N. D. (2023). Efektivitas penyaluran zakat produktif melalui program pemberdayaan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 3(2), 85–96.
Robani, A. (2024). Implementasi fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pada pendistribusian zakat produktif. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(1), 65–79.
Saedi, S., Chotib, M., & Masrohatin, S. (2024). Analisis dampak zakat produktif dalam pemberdayaan kesejahteraan ekonomi mustahiq di Kabupaten Jember. Syntax Admiration, 5(3), 973–983.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tanjung, I. A., Harahap, D., & Nasution, J. (2024). Peningkatan ekonomi mustahik melalui strategi pengelolaan zakat produktif. Journal of Islamic Social Finance Management, 5(2), 77–91.
Zakariya, A. F., Syuhana, E., & Rosida, I. N. (2024). Pengelolaan zakat produktif sebagai pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 7(1), 13–31
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 6 Kali , Download: 4 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Mutiah, Sarmiana Batubara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Siti Mutiah

