Implementasi Maqashid Syariah dalam Pendayagunaan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) Melalui Program Zakat Produktif Pada Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah

Authors

  • ID Yusril Amin Gultom Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author
  • ID Sarmiana Batubara Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/vgpqsp12

Keywords:

Zakat, Infak, Sedekah, Maqashid Syariah, Hifz al-Mal, Kesejahteraan Mustahik, BAZNAS

Abstract

Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan maqashid syariah. BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai lembaga resmi pengelola zakat berupaya menghimpun dan menyalurkan dana ZIS kepada mustahik melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah, mengidentifikasi peran dana ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mengkaji kontribusinya terhadap pencapaian tujuan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah telah mencerminkan implementasi maqashid syariah, khususnya pada aspek hifz al-mal (perlindungan harta), melalui penghimpunan dan penyaluran dana yang dilakukan sesuai prinsip syariah. Dana ZIS yang disalurkan memberikan kontribusi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu, serta mendukung terciptanya pemerataan kesejahteraan sosial. Selain itu, pengelolaan dana ZIS juga berkontribusi dalam memperkuat fungsi sosial harta, meningkatkan kepedulian sosial, serta mendorong terwujudnya kemaslahatan masyarakat. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penghimpunan dana zakat masih didominasi oleh sektor tertentu dan penyaluran dana masih lebih banyak berorientasi pada bantuan konsumtif dibandingkan program pemberdayaan ekonomi produktif. Diperlukan penguatan program pemberdayaan ekonomi, perluasan sumber penghimpunan dana, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhimllah, Hafizan, dan Yudi Gunawan. 2026. “Custodia : Journal of Legal , Political , and Humanistic Inquiry Optimalisasi Penyaluran Zakat dalam Perspektif Maqashid Syariah : Analisis Hukum Islam terhadap Model dan Efektivitas Pemberdayaan Mustahik” 1 (3).

Anwar, Ahmad Alif, Isa Mansyur Sholeh, Kartika Dewi Safitri, dan Bakhrul Huda. 2023. “Analisis Distribusi Infaq Produktif Terhadap Usaha Mikro Kecil : Studi Pada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama ’ Wonocolo Surabaya” 3 (1): 357–69.

Bisnis, Jurnal, Dan Keuangan, dan Nadisa Astawi. 2025. “Implementasi Prinsip Syariah dalam Akuntansi Keuangan Zakat , Infak , dan Sedekah pada Lembaga Amil Zakat” 1: 8–15.

Eka, Nauvan, Fanindra Sanusi, Endah Mustika Asih, dan Intan Azka Fathiyah. 2026. “Analisis Dampak Program Zakat Produktif Lazisnu Berbasis UMKM dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahik distribusi kekayaan yang berkeadilan . Pelaksanaan zakat bertujuan menciptakan kesejahteraan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat . Laporan Badan bagi mustahik untuk mengembangkan usaha mandiri . Penguatan kapasitas usaha kecil dapat kemandirian mustahik melalui akses modal dan pelatihan bisnis . Pemberian modal usaha.”

Ekonomi, Jurnal Ilmu, dan Keislaman Volume. 2019. “No Title” 7: 162–75.

Emilia, Ella Putri, Sindi Dwi Larasati, Shinta Maharani Agustin, Yustina Devitri, Ujiana Lestari, Zaki Husain, dan Al Fatih. 2026. “Efektivitas Pengelolaan APBN Era Purbaya Yudhi Sadewa : Tinjauan Maqashid al-Syariah terhadap Keadilan Distribusi” 6 (3): 130–43.

Gustin, Fajri Aniva, dan Fajar Fandi Atmaja. 2022. “Peningkatan Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Dharmasraya Makmur Dalam Perspektif Maqashid Syariah” 3 (1): 49–62.

Hafith, Muh Abdulloh, Shofa Robbani, dan M Ridlwan Hambali. 2025. “Inovasi Pengelolaan Zakat Berbasis Komunitas : Studi pada Program Kampung Zakat Desa Ngasem” 12 (1): 190–99.

Hasan, Zaenol. 2022. “Perspektif Maqashid Al-Syariah tentang Pendayagunaan Dana Zakat untuk Membiayai Infrastruktur” 6: 101–17. https://doi.org/10.35316/istidlal.v6i2.441.

Information, Article. 2024. “Zakat, Welfare State, Kesejahteraan, Negara.” 4 (6).

Jailani, M Syahran. 2023. “Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif” 1: 1–9.

Mahera, Rofiqo Meili, dan Khairunnas Jamal. 2025. “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Zakat , Infak , dan Sedekah : Perspektif Ekonomi Islam Kontemporer” 2 (1): 318–24.

Maqashid, Pendekatan, Syariah Dalam, Kegiatan Sosial, D A N Ekonomi, Pada Perspektif, dan Praktik Fiqh. 2025. “Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi” 1 (2): 1–11.

Munir, Misbahul, dan Jawa Timur. n.d. “Tata Kelola Distribusi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Pada Program Sidogiri Community Development (SCD) di LAZ Sidogiri Pasuruan Jawa Timur) 1,2,3.”

Munthe, Abdul Karim. 2021. “SYARIAH COMPLIANCE OLEH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH” 2 (3).

Ningrum, Octa Fitria, Sherin Aisyah Putri, dan Nayla Fitri Mubariroh. 2026. “Aktualisasi Filantropi Islam dalam Penguatan Kesejahteraan Masyarakat” 1 (2): 237–48.

“No Title.” 2014 1 (2): 1–10.

Penting, Peran, dan Organisasi Pengelola. 2012. “PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT NASIONAL (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat) Abdulloh Mubarok dan Baihaqi Fanani Abstrak,” 7–16.

Ramadhanti, Firda, dan H Fu Riyadi. n.d. “Peran Lembaga Amil Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Janda Miskin Melalui Program Kampung Mandiri di Laznas Yatim Mandiri Kudus,” 62–77.

Riset, Jurnal, Khairul Akhyar, Nurul Jannah, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam, dan Negeri Sumatera. 2026. “Peran Zakat , Pdrb ( Produk Domestic Bruto ), PMA ( Penanaman Modal Asing ), PMDN ( Penanaman Modal dalam Negeri ) terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Tengah Regional Bruto ( PDRB ), realisasi Penanaman Modal Asing ( PMA ), Penanaman Modal Dalam,” no. April.

Sedekah, D A N, Dalam Pemberdayaan, dan Vivi May Saputri. 2024. “Al Mujib : Jurnal Multidisipliner Vol. 1 No. 02 Januari-Juni 2024” 1 (02): 133–49.

Septiyani, Firda, Fadli Hudaya, Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, dan Data Envelopment Analysis. 2024. “Efisiensi & Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat di Lazismu Kota Pekalongan Periode 2019-2024 Dengan Metode : Data Envelopment Analysys ( DEA ) & Alocation To Collection Ratio ( ACR )” 12 (2): 275–92.

Shadaqah, Dan, Sebagai Solusi, Peningkatan Ekonomi, dan Samsul Al Arif. 2023. “Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Sebagai Solusi Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan” 1 (2): 68–76.

Siregar, Sopia Kholilah, Darwis Harahap, Rini Hayati Lubis, Institut Agama, dan Islam Negeri. 2021. “Peran Dana Zakat Produktif dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahik” 2: 225–36.

Susanto, Dedi, dan M Syahran Jailani. 2023. “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah” 1 (1): 53–61.

Susila, Ahdiyat Agus, dan Muhammad Lathoif Ghozali. 2025. “Strategi Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan Zakat Berdasarkan Fatwa Kontemporer : Pendekatan Maqashid Syariah” 7: 1–14.

Syakur, Ahmad, Etika Konsumsi, dan Kata Kunci. 2025. “Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Washliyah Sibolga 557” 8 (1): 557–68.

Zahruddin, Adib Mohammad, Ahmad Musadad, Universitas Trunojoyo Madura, dan Perumahan Telang Inda. 2024. “ANALISIS MAQASID SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT DI LAZ DOMPET AL- QUR ’ AN PENGELOLAAN ZAKAT DI LAZ DOMPET AL- QUR ’ AN” 2 (12).

Downloads

Published

2026-06-24