Sosialisasi Aspek Hukum dalam Mengenal Modus Pelecehan Seksual dan Mekanisme Perlindungan Diri Bagi Peserta Didik di Lingkungan Sekolah

Authors

  • ID Erina Sekar M Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Eviona Elshadai Margareth Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Trissa Lihayati Nur Laila Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Viona Muthia Ratu Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Della Nurmaylana Dewi Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Muhammad Egi Alkausar Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Farhan Rizky Aria Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Firmansyah Universitas Pamulang Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/f6swzk69

Keywords:

sexual harassment, UU TPKS, sexual violence, law enforcement.  , pelecehan seksual, UU TPKS, kekerasan seksual, penegakan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelecehan seksual, dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual sering terjadi di media sosial, dengan 50 persen responden mengaku pernah menerima pesan bernada seksual tanpa persetujuan. Namun, hanya 30 persen korban yang melaporkan pelecehan ke pihak berwenang, sementara 50 persen lainnya tidak tahu cara melapor. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi hukum, penyederhanaan prosedur pelaporan, dan penegakan UU TPKS yang lebih efektif.

Kata kunci: pelecehan seksual, UU TPKS, kekerasan seksual, penegakan hukum.

 

 

Abstract

This study aims to analyze the forms of sexual harassment, the legal basis provided by Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence (UU TPKS), and the challenges regarding law enforcement in Indonesia. The findings indicate that sexual harassment frequently occurs on social media, with 50 percent of respondents reporting that they had received unsolicited messages of a sexual nature. However, only 30 percent of victims reported the harassment to the authorities, while 50 percent did not know how to file a report. Consequently, this study recommends strengthening legal education, simplifying reporting procedures, and ensuring more effective enforcement of the UU TPKS.

Keywords: sexual harassment, UU TPKS, sexual violence, law enforcement.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972-1977.

Pantheon Books.

Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.

Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.

Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Downloads

Published

2026-06-29