Masanra Galung Sebagai Tradisi Ekonomi Masyarakat Bugis: Kajian Terhadap Unsur Riba, Gharar dan Maysir
DOI:
https://doi.org/10.66914/w7b9j167Keywords:
Masanra Galung, Rahn, Riba, Gharar, Maysir, Ekonomi Syariah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan maysir. Masanra Galung merupakan praktik gadai sawah yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh dana dengan menjadikan sawah sebagai jaminan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas masyarakat yang pernah melakukan Masanra Galung, tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Masanra Galung masih dilaksanakan berdasarkan adat dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis serta tanpa batas waktu pelunasan yang jelas. Unsur riba ditemukan dalam pemanfaatan hasil sawah oleh penerima gadai selama masa pinjaman tanpa adanya akad yang sah mengenai pembagian hasil. Unsur gharar muncul karena ketidakjelasan jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta tidak adanya dokumentasi akad yang memadai. Sementara itu, unsur maysir tidak ditemukan secara dominan karena praktik ini tidak berbentuk perjudian atau spekulasi. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis sebenarnya dapat tetap dipertahankan, tetapi perlu diperbaiki agar sesuai dengan syariah. Perbaikannya dapat dilakukan dengan membuat akad tertulis, menentukan jangka waktu pelunasan, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menerapkan sistem bagi hasil seperti mudharabah apabila sawah tetap dikelola oleh penerima gadai. Dengan cara tersebut, tradisi Masanra Galung tetap dapat berjalan sebagai kearifan lokal tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam.
Kata Kunci: Masanra Galung, Rahn, Riba, Gharar, Maysir, Ekonomi Syariah.
Downloads
References
Afifah, Y., Irwansyah, & Khotimah, K. (2023). MENGGALI KONSEP RIBA DAN IMPLIKASINYA DALAM PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN UMAT. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, Vo. 1(No. 2).
Ainulyaqin, M., Saiban, K., & Munir, M. (2023). Praktek Gadai Sawah di Kabupaten Bekasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 8(1).
Amorcha, V. D., Albab, U., Wulandari, N. R., Fajri, M. R., Syariah, E., & Lampung, U. M. (2023). Implementasi Akad Gadai Sawah Perspektif Ekonomi Syariah ( Studi Desa Durian Kebupaten Pesawaran ). 3, 4834–4842.
Ashiyah, N., Apriani, N., Aulia, Y. S., Syafe’I, A., & Mu’amar, M. N. (2024). FIQH PEGADAIAN SYARIAH. Gunung Djati Conference Series, Vol. 42.
Dwi Suwiknyo. (2009). Kamus Lengkap Ekonomi Islam. Total Media.
Estuningtyas, R. D. (2024). Konsep Riba dalam Sistem Ekonomi Islam: Tinjauan Kritis Atas Pemikiran Timur Kuran. Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 4(No. 1).
Firdaus. Dosen IAIN Bone. Wawancara oleh penulis pada tanggal 10 Juni 2026.
Fitriani, D., & Nisa, F. L. (2024). ANALISIS PRAKTEK LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol. 1(No. 3).
Hayat, S. F., & Fatimah. (2023). TRADISI MASSANRA GALUNG PADA MASYARAKAT ABBUMPUNGENG KECAMATAN KAJUARA KABUPATEN BONE. Jurnal Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dakwah, Vol. 11(No. 2).
Ikmal, Darmawangsa, A., Bazith, A., Lawang, H., & Subaedah. (2025a). Analisis Praktik Gadai Sawah dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 830–843.
Ikmal, Darmawangsa, A., Bazith, A., Lawang, H., & Subaedah. (2025b). Analisis Praktik Gadai Sawah Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 3(No. 1).
Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi. Jurnal Tana Mana, Vol. 4(No. 3).
Jundaria. Masyarakat yang pernah melakukan praktek Massanra Galung. Wawancara oleh penulis pada tanggal 1 Juni 2026.
Muchtar, E. H. (2017). MUAMALAH TERLARANG: MAYSIR DAN GHARAR. Jurnal Asy-Syukriyyah, Vol. 18(No. 1).
Napi. Imam Desa Seberang. Wawancara oleh penulis pada tanggal 1 Juni 2026.
Nuruddin, I., & Wahyuni, D. (2025). Analisis Wanprestasi Gadai Sawah Perspektif Fiqih Muamalah Kontenporer di Desa Mekar Sari Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara. AL-HUKMI: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah Dan Keluarga Islam, 6(1), 102–110.
Pedes, K., & Karawang, K. (2025). Pengambilan Manfaat Oleh. 4.1, 285–293.
Pertiwi, S. H., & Hanifuddin, I. (2021). ANALISIS QARDH DALAM PEMBIAYAAN RAHN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, INDONESIA (STUDI KASUS PINJAMAN USAHA). Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, Vol. 1(No. 2).
Roifah, N., & Ghozali, M. L. (n.d.). Maqasid Syariah Dalam Menjaga Keseimbangan Kepentingan Ekonomi Dan Sosial Pada Praktik Gadai Sawah. 1(1), 1–12.
Yusuf, N. (2006). PEMANFAATAN BARANG GADAIAN DALAM PERSPEKTIFHUKUM ISLAM. Al-Syirkah, Vol. 4(No. 2).
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 47 Kali , Download: 58 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muh. Imran, Indah Aprisa, Susi, Siti Nikmah Marzuki (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Muh. Imran

