Pilkada Serentak dan Stabilitas Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.66914/j4kvta80Keywords:
Simultaneous Regional Elections, Legal Politics, Local Democracy, Regional Government, Political Stability, Pilkada Serentak, Politik Hukum, Demokrasi Lokal, Pemerintahan Daerah, Stabilitas PolitikAbstract
Abstrak
Pilkada serentak merupakan salah satu bentuk pembaharuan sistem demokrasi lokal di Indonesia yang bertujuan menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, serta mampu menjaga stabilitas politik nasional. Kebijakan ini mulai diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan daerah. Namun demikian, implementasi pilkada serentak masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksinkronan antara pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, pengisian jabatan penjabat kepala daerah, serta munculnya polarisasi politik di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia, mengkaji prospek pembaharuan sistem pilkada serentak, serta menelaah pengaruh pelaksanaannya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilkada serentak memberikan dampak positif berupa efisiensi anggaran, peningkatan legitimasi kepala daerah, serta penguatan demokrasi lokal. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan berupa potensi disharmoni antara kepala daerah dan DPRD, meningkatnya politik identitas, serta lemahnya legitimasi penjabat kepala daerah selama masa transisi. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan sistem melalui penyerentakan pemilihan kepala daerah dengan DPRD, peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat, serta penguatan regulasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah agar tercipta pemerintahan daerah yang lebih efektif, demokratis, dan akuntabel.
Kata Kunci: Pilkada Serentak, Politik Hukum, Demokrasi Lokal, Pemerintahan Daerah, Stabilitas Politik.
Abstract
Simultaneous regional head elections (Pilkada) represent a reform of Indonesia's local democratic system aimed at creating effective, democratic, and politically stable regional governments. This policy was introduced through Law Number 1 of 2015 to improve the efficiency of regional elections while strengthening the legitimacy of local governments. Nevertheless, the implementation of simultaneous regional elections continues to face several challenges, including the lack of synchronization between regional head elections and regional legislative elections, the appointment of acting regional heads, and increasing political polarization within society. This study aims to analyze the legal politics of regional head elections in Indonesia, examine the prospects for reforming the simultaneous election system, and evaluate its impact on regional governmental stability. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches supported by literature studies. The findings indicate that simultaneous regional elections have improved budget efficiency, strengthened the legitimacy of regional leaders, and enhanced local democracy. However, several weaknesses remain, including the potential for conflict between regional heads and regional legislatures, the rise of identity politics, and the weak legitimacy of acting regional heads during transitional periods. Therefore, reforms are required by synchronizing regional head elections with regional legislative elections, strengthening political education for citizens, and improving legal regulations concerning the appointment of acting regional heads to establish more effective, democratic, and accountable regional governance.
Keywords: Simultaneous Regional Elections, Legal Politics, Local Democracy, Regional Government, Political Stability.
Downloads
References
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ps.18 ayat 4.
Bhenyamin Hoessein, Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Baru ke Era Reformasi, FISIP UI, Jakarta, 2019, p.150.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No.1 Tahun 2015, LN Tahun 2014 No.245, TLN No.5588, selanjutnya disebut Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet ke-6, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, p.1.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. ke-3, Citra Aditya Bakti, Bandung 1991, p.352-353.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. ke-3, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019), p.2.
Undang-Undang Komite Nasional Daerah, Penjelasan Umum.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, UU No.22 Tahun 1948, Ps.18.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, UU No.5 Tahun 1974, LN Tahun 1974, selanjutnya disebut Undang-Undang Pemda Tahun 1974, Ps.15.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2004, Penjelasan Umum.
Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Tjahjo Kumolo, Politik Hukum Pilkada…, p.81.
Rahmazani, Problematika Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pra Pilkada 2024, Jurnal Konstitusi, Vol. 20, No.2 (2023), p.202.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 41 Kali , Download: 20 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Khairunnisa, Andarista Putri Pertiwi, Wulandari Muazizah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Tiara Khairunnisa

