Peran Tokoh Agama dan Lembaga Adat dalam Penerapan Nilai-Nilai Hukum Jinayah di Kabupaten Tebo

Authors

  • ID Paryadi Paryadi Universitas Islam Tebo Indonesia Author
  • ID Dedi Saputra Universitas Islam Tebo Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/cza29516

Keywords:

Hukum Jinayah, Tokoh Agama, Lembaga Adat, Kabupaten Tebo, Keadilan Restoratif

Abstract

Kabupaten Tebo merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jambi dengan mayoritas penduduk beragama Islam sekaligus memiliki tradisi hukum adat Melayu Jambi yang masih hidup dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Kondisi ini melahirkan dua sumber otoritas moral-sosial yang berpotensi saling menguatkan dalam menanamkan nilai-nilai hukum jinayah (hukum pidana Islam), yaitu tokoh agama dan lembaga adat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual peran tokoh agama dan lembaga adat dalam penerapan nilai-nilai hukum jinayah di Kabupaten Tebo, serta peluang dan tantangan sinergi keduanya dalam bingkai keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan (library research), didukung data sekunder kependudukan dan kelembagaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo. Hasil kajian menunjukkan bahwa tokoh agama—melalui peran struktural (Kantor Urusan Agama, Majelis Ulama Indonesia) maupun kultural (ulama, khatib, guru mengaji, majelis taklim)—berperan pada aspek preventif-edukatif dengan menanamkan nilai halal-haram dan kesadaran hukum syar'i. Sementara itu, lembaga adat Melayu Jambi, sebagaimana pola serupa di Minangkabau melalui Kerapatan Adat Nagari, berperan pada aspek represif-restoratif melalui musyawarah, sanksi adat, dan pemulihan hubungan sosial yang secara substantif sejalan dengan prinsip ta'zir dalam fiqh jinayah. Artikel ini merekomendasikan penguatan sinergi kelembagaan antara tokoh agama, Lembaga Adat Melayu, dan aparat penegak hukum melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai strategi kontekstual penegakan nilai-nilai hukum jinayah di Kabupaten Tebo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Audah, A. Q. (1999). Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami. Kairo: Maktabah Dar al-Turath.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo. (2024). Kabupaten Tebo Dalam Angka 2024. Muara Tebo: BPS Kabupaten Tebo.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi. (2024). Penduduk Kabupaten Tebo. Jambi: BPS Provinsi Jambi. Diakses dari https://jambi.bps.go.id

Hanafi, A. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mulya, R. R. (2024). Peran Lembaga Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Perzinaan di Nagari Koto Tuo dalam Tinjauan Fiqh Jinayah. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 2(1), 47–56. https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.1342

Pahlepi, R., & Putra, D. A. (2023). Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal: Studi pada Seloko Adat Jambi. Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 11(2), 137–156.

Rahmawati. (2021). Lembaga Adat dan Penyelesaian Jarimah dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.

Suardika, I. P. (2020). Peran Desa Adat dalam Penyelesaian Sengketa Pidana Ringan di Bali. Jurnal Hukum Adat Nusantara, 6(2), 154.

Zainuddin Ali. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-31