Fungsionalisasi Peran DIT PAM Obvit Polda Jabar dalam Upaya Penanggulangan Konflik PDAM di Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.66914/7jezx429Keywords:
Dit Pam Obvit, objek vital, konflik sosial, PDAM Kota Bogor, pelayanan air bersihAbstract
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk akses terhadap air bersih. Dalam pelaksanaannya, PDAM Kota Bogor sebagai badan usaha milik daerah yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan air bersih masih menghadapi berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Salah satu konflik yang terjadi adalah perusakan pipa distribusi air di kawasan Sungai Cisadane yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya konflik di PDAM Kota Bogor serta mengkaji fungsionalisasi peran Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Jawa Barat dalam upaya penanggulangan konflik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dipengaruhi oleh sengketa lahan, lemahnya komunikasi antar pihak, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dit Pam Obvit Polda Jabar berperan melalui upaya preventif, preemtif, dan represif dalam menjaga keamanan objek vital serta menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Kata Kunci: Dit Pam Obvit, objek vital, konflik sosial, PDAM Kota Bogor, pelayanan air bersih.
Downloads
References
Andika, Sherly Songkaton. “Penerapan Hukum Pidana Di Lingkungan Masyarakat.” Jurnal Wahana Hukum Nusantara 1, No. 02 (2025): 5–10.
Budi Sunarso, Resolusi Konflik, ed. Nia Duniawadi, 2023.
Destiani Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, And Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik” 02, No. 06 (2023): 427–41.
Dwi Marito Margaretha, Nahampun. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Melalui Pelayanan Call Center 110 (Studi Kasus Di Polda Lampung).” Librarykpa.Unila.Ac.Id, 2026.
Efendi, Markoni, And Wandi. “Hukum Dan Politik Dalam Penyelesaian Konflikdalam Mewujudkan Keadilan” 2, No. 2 (2024).
Laela Novitri et al., “Subordinasi Norma Pidana Lingkungan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tambak Udang Ilegal Berdasarkan Teori Sistem Hukum Friedman” 26, no. 2 (2025): 195–213.
Murdoko Hartanto,Arifin Biramasi, “Dinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial Di Era Internet” 4, no. 7 (2024).
Mustafa Nasution, Triono Eddy, Dan Alpi Sahari. “Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Pelabuhan (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan).” Legalitas: Jurnal Hukum 4, No. 1.280 (2022): 34–42.
Nefri Anri P Sianturi, “Peran Direktorat Pengamanan Onjek Vital Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Bagasi Di Bandara Kuala Namu Medan,” 2021.
Ostin, Biladi, Syarifuddin Pettanasse, And Ruben Achmad. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Palembang,” N.D., 91–101. 2021
Pamungkas, Gigih Satrio, Glory Agnesia Hutauruk, and Reza Fathurrahman. “Membedah Kebijakan Pemerintah : Strategi Menuntaskan Konflik Pertanahan Demi Keadilan Yang Berkelanjutan” 8 (2025).
Permana, Yudhi, Muhammad Nawawi, Fauziah Lubis, Universitas Islam, Negeri Sumatera, And Utara Medan. “Kebijakan Integral Penanggulangan Kejahatan” 11, No. 3 (2024): 283–91.
Raihanah, Alya, And Muherni Asri Utami. “Analisis Komunikasi Eksternal Dalam Menangani Keluhan Pelanggan Pada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor” 1, No. 2 (2025): 371–82.
Saputra, Oka Tulus. “Penyelesaian Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dengan Pendekatan NonPenal Di Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Studi Kasus/Lp/01/Xii/Jambi/Tanjabtim/2020/Satreskrim),” 2023.
Susanti, Linna. “Polresta Bogor Tetapkan 5 Tersangka Pengrusakan Pipa Pdam Di Sekitar Jembatan Sungai Cisadane,” 2025. Https://Megapolitan.Antaranews.Com/Berita/271260/Polresta-Bogor-Tetapkan-5-Tersangka-Pengrusakan-Pipa-Pdam-Di-Sekitar-Jembatan-Sungai-Cisadane?Utm.
Syah, Efrizal, Hermawan Weharima, Tarsius Susilo, Tedy Basuki, And Andy Mustafa Akad. “Serangan Siber Terhadap Infrastruktur Kritis.” Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 6, No. 2 (2025): 145–54. Https://Doi.Org/10.54543/Syntaximperatif.V6i2.678.
Zaenal Arifin Hadi Wuryandanu, “Hukum Dan Demokrasi (HD)” 24, no. 4 (2024): 265–87, https://doi.org/10.61234/hd.v24i.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 49 Kali , Download: 16 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Tri Hartono, Rizal Syamsul Ma’arif, Togar Natigor Siregar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Wahyu Tri Hartono

