Kepatuhan Syariah pada Produk P2P Lending dan Crowdfunding Syariah Berbasis Teknologi di Indonesia: Analisis Kesesuaian Akad dengan Fatwa DSN-MUI

Authors

  • ID Iwan Mulyana Universitas Ekuitas Indonesia Author
  • ID Rukanda Ahmad Sulanjana Universitas Ekuitas Indonesia Author
  • ID Abdul Hamid Universitas Sebelas April Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/4e359c68

Keywords:

fintech syariah, P2P lending syariah, kepatuhan syariah, akad, fatwa DSN-MUI

Abstract

Fintech P2P lending dan crowdfunding syariah di Indonesia tumbuh pesat, dengan lebih dari 20 penyelenggara dan pertumbuhan tahunan 18 persen, namun payung hukumnya masih menumpang pada regulasi fintech konvensional dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 masih bersifat normatif tanpa panduan operasional digital yang rinci. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian implementasi akad (mudharabah, musyarakah, murabahah, wakalah bil ujrah) pada platform P2P lending/crowdfunding syariah terhadap ketentuan fatwa, serta menelaah efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada proses transaksi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan analisis isi (content analysis) terhadap syarat & ketentuan platform, dianalisis melalui rubrik coding berbasis rukun dan syarat akad. Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia pada 2025 menjadi ilustrasi konkret adanya potensi pergeseran risiko yang seharusnya dibagi (profit-loss sharing) menjadi ditanggung sepihak oleh pemberi dana. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis pada kajian sharia governance digital dan kontribusi praktis bagi penguatan pengawasan kepatuhan syariah pada industri fintech syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afwani Zikrah, Z. (2026). Kajian yuridis perlindungan hukum lender dalam skema P2P lending syariah: Studi kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Case Law: Journal of Law, 8(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v8i2.6013

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Augusna, W. L., & Rozalinda. (2023). Implementasi pembiayaan syariah melalui akad musyarakah dan mudharabah pada financial technology syariah. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 8(1), 29–45. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v8i1.352

Azfat, F., Iswandi, H., & Fauziah. (2024). Optimalisasi peran fintech P2P lending syariah dalam memberikan layanan pembiayaan kepada masyarakat unbankable. BANCO: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, 6(1). https://doi.org/10.35905/banco.v6i1.8815

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Jakarta: BI.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Fathorrozi, A., & Hamzah, M. (2024). Kepatuhan syariah pada fintech lending syariah: Analisis akad dan implementasinya. Qawānīn Journal of Economic Syaria Law, 8(1), 84–101. https://doi.org/10.30762/qaw.v8i1.494

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Kamaruddin, S. (2022). Implementasi akad mudharabah dan musyarakah pada teknologi finansial syariah dengan pendekatan kemaslahatan. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v6i1.22075

Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Sage Publications.

Mishbakhuzein, H., & Vidiati, C. (2026). Kebijakan dan regulasi fintech syariah di Indonesia: Kajian literatur atas peran OJK dan DSN-MUI dalam era digital. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 7(2), 972–980.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK.

Silalahi, B. B. S., & Baidhowi, B. (2025). Analisis hukum syariah terhadap bisnis fintech peer-to-peer lending di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage Publications.

Downloads

Published

2026-06-30