Pengaruh PPH Pasal 21 Masa Terhadap Jumlah Pajak yang Disetor pada PT. Jasa Marga Tbk

Authors

  • ID Budhi Sriyono Prasetyo Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gunadarma Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/xn82s803

Keywords:

PPh Article 21, Tax Payment, Taxation, Jasa Marga, Tax Compliance, PPh Pasal 21, Pajak Disetor, Perpajakan, Kepatuhan Pajak

Abstract

Income Tax Article 21 (PPh Pasal 21) is a tax on income received by employees, which is the responsibility of the company to withhold and remit to the government on a monthly basis (tax period). This study aims to analyze the effect of the monthly PPh Article 21 on the amount of tax paid by PT Jasa Marga Tbk. The research method used is descriptive quantitative with a case study approach. The data analyzed consists of monthly withholding and payment reports of PPh Article 21 for the period 2022–2024. The results of the study show a positive correlation between the monthly PPh Article 21 and the total tax paid, which is influenced by variables such as salary increases, the number of employees, and government tax incentive policies.

Keywords: PPh Article 21, Tax Payment, Taxation, Jasa Marga, Tax Compliance

Abstrak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, yang menjadi kewajiban perusahaan untuk memotong dan menyetorkannya kepada negara setiap bulan (masa pajak). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh PPh Pasal 21 masa terhadap jumlah pajak yang disetor oleh PT Jasa Marga Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang dianalisis berupa laporan pemotongan dan penyetoran PPh 21 masa bulanan tahun 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi positif antara jumlah PPh Pasal 21 masa dengan total pajak yang disetor, yang dipengaruhi oleh variabel seperti kenaikan gaji, jumlah pegawai, dan kebijakan insentif perpajakan dari pemerintah.

Kata kunci: PPh Pasal 21, Pajak Disetor, Perpajakan, Jasa Marga, Kepatuhan Pajak

Downloads

Download data is not yet available.

References

## DAFTAR PUSTAKA

Devos, K. (2014). *Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour*. Springer.

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). *Peraturan perpajakan PPh Pasal 21 dan mekanismenya*. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fishbein, M., & Ajzen, I. (1975). *Belief, attitude, intention and behavior: An introduction to theory and research*. Addison-Wesley.

Mardiasmo. (2018). *Perpajakan* (Edisi revisi). Andi.

Nazir, M. (2014). *Metode penelitian*. Ghalia Indonesia.

Prasetyo, B. S. (2022). *Manajemen pajak perusahaan*. Mitra Wacana Media.

Republik Indonesia. (2008). *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan*.

Roth, J. A., Scholz, J. T., & Witte, A. D. (Eds.). (1989). *Taxpayer compliance: An agenda for research*. University of Pennsylvania Press.

Sugiyono. (2017). *Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D*. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). *Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D*. Alfabeta.

Yin, R. K. (2014). *Case study research: Design and methods* (5th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-07-31