Analisis PutusanPeradilan Jinayat Aceh Nomor 11/JN/2024/Ms.Ttn dan 17/JN/2025/Ms.Ttn Tentang Jarimah Pemerkosaan Tanpa Saksi Mata

Authors

  • ID Aldy Ansyah Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Indonesia Author
  • ID Habibi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Indonesia Author
  • ID Abdul Aziz Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/xyfnpa42

Keywords:

Evidence, Rape, Aceh Jinayat Law, Eyewitness, Ta‘zīr, Maqāṣid al-Sharī‘ah.

Abstract

This study analyzes the evidentiary process for the crime of rape (al-ightiṣāb) within the framework of Aceh Jinayat Law in cases where no direct eyewitnesses are available, based on the decisions of the Mahkamah Syar'iyah in Case Numbers 11/JN/2024 and 17/JN/2025. In the classical Islamic criminal justice system, proving the offense of zinā and its related offenses, including rape, generally requires the testimony of four upright male witnesses ('udūl) who directly observed the act or the defendant's confession (iqrār). These stringent evidentiary requirements often create practical difficulties, particularly in rape cases, which commonly occur in private and without third-party witnesses. This study aims (1) to analyze the legal reasoning employed by the judges in Decisions No. 11/JN/2024/MS.Ttn and No. 17/JN/2025/MS.Ttn in establishing proof of rape without eyewitness testimony, and (2) to evaluate the conformity of these judicial decisions with the principles of evidence under Aceh Jinayat Law and the objectives of Islamic law (Maqāṣid al-Sharī‘ah). This research employs a normative juridical method using a case study approach. Primary data were obtained from the decisions of the Mahkamah Syar'iyah, while secondary data consisted of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law, fiqh al-jināyah literature, and relevant statutory regulations. The findings indicate that, in both decisions, the judges exercised judicial ijtihād by adopting a substantive interpretation of the element of al-ikrāh (coercion). Rather than limiting themselves to the formal evidentiary standards prescribed for ḥudūd offenses, the judges applied the ta‘zīr framework, which provides greater flexibility in accepting various forms of evidence.

Keywords: Evidence, Rape, Aceh Jinayat Law, Eyewitness, Ta‘zīr, Maqāṣid al-Sharī‘ah.

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pembuktian jarimah pemerkosaan (al-ightiṣāb) dalam konteks Hukum Jinayat Aceh pada kasus-kasus yang tidak didukung oleh saksi mata langsung, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 11/JN/2024 dan 17/JN/2025. Dalam sistem hukum pidana Islam klasik, pembuktian jarimah zina dan turunannya termasuk pemerkosaan umumnya mensyaratkan adanya empat orang saksi laki-laki yang adil (‘udūl) yang menyaksikan perbuatan secara langsung, atau pengakuan terdakwa (iqrār). Persyaratan pembuktian yang ketat ini seringkali menimbulkan kesulitan dalam praktik, terutama dalam kasus pemerkosaan yang pada umumnya terjadi secara tertutup tanpa disaksikan oleh pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini adalahUntuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 11/JN/2024/MS.Ttn dan No. 17/JN/2025/MS.Ttn dalam membuktikan jarimah pemerkosaan tanpa saksi mata. Untuk memberikan evaluasi kesesuaian putusan hakim dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam Hukum Jinayat Aceh dan maqāṣid asy-syarī'ah.Jenis Penelitian ini adalahyuridis-normatif dengan pendekatan analisis putusan (case study). Sumber data primer diperoleh dari dokumen putusan Mahkamah Syar'iyah, sedangkan data sekunder meliputi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, literatur fiqih jinayah, serta peraturan perundang-undangan terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Syar'iyah dalam kedua putusan tersebut melakukan ijtihad yudisial dengan memperluas penafsiran unsur al-ikrāh (paksaan) secara substantif. Hakim tidak membatasi diri pada pembuktian formal sebagaimana disyaratkan dalam hukum ḥudūd, melainkan menggunakan kerangka ta‘zīr yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menerima alat bukti.

 

Kata Kunci :Pembuktian, Pemerkosaan, Hukum Jinayat Aceh, Saksi Mata, Ta‘zīr, Maqāṣid asy-Syarī‘ah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Abu Ishaq Al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, Juz II (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2004).

Gunawan, Hendra. “Penerapan Hukuman Ta’zir Di Indonesia (Suatu Analisis Terhadap Penerapan Hukuman Di Lapas Kota Padangsidimpuan.).” Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 4, no. 2 (2018).

Harahap, Risalan Basri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 10, no. 1 (2024).

Harahap, Risalan Basri. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Di Pengadilan Agama.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 2, no. 2 (2016).

Harahap, Syariful Akhyar. “Pemerkosaan Terhadap Anak.” Jurnal El-Thawalib Vol. 2, no. 4 (2021).

Harahap, Abdul Aziz dan Athoillah Islamy, “Penolakan Peran Dokter Sebagai Eksekutor Sanksi Hukum Kebiri di Indonesia: Perspektif Filsafat Hukum Islam,” Al-Izzah Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, Vol. 16 No. 1 (2021).

Hasibuan, Ummi Kalsum. “Keadilan Dalam Al-Qur’an (Interpretasi Ma’na Cum Maghza Terhadap Q.S. Al-Hujurat {49} Ayat 9),.” Al-Fawatih: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Hadis Vol. 1, no. 2 (2020).

Hasibuan, PutraHalmoan, Proses Penemuan Hukum, Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.2, No.2, 2016.

Imam Al Mawardi Mendefinisikan Jarimah “sebagai Segala Perbuatan Yang Dilarang Oleh Syara Yg Diancam Dengan Hukuman Berupa Had Atau Ta’zir.

Mertokusumo, Sudikmo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993.

Mustafid. “Sanksi Kebiri Dalam Konteks Kejahatan Seksual Pada Anak Perspektif Hukum Islam Dan Teori Keadilan John Rawls.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 9, no. 2 (2023).

Andani Meri, "Kewajiban Menyertakan Bukti Pemula oleh Korban dalam Proses Pembuktian Kasus Pemerkosaan: Studi Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ,skripsi (tahun sesuai skripsi)

Nisa, Khoirotun, Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Sanksi Pidana Pemerkosaan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 5/JN/2022/MS.Bpd), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, (tahun sesuai skripsi).

Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Pasal 180 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013.

Putusan Nomor 17/JN/2025/MS.Ttn.

Putusan Nomor 11/JN/2024.

Ariga Rustanto, Penerapan Pasal 47 Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan). Skripsi (tahun sesuai skripsi)

Siregar, Rosmida Wati dan Ihsan Helmi Lubis, “Penerapan Teori Diversi Terhadap Kasus Anak Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam”, Jurnal El-Thawalib, Vol. 3 No. 6 (2022).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Pasal 50 Yaitu “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak Diancam Uqubat Ta’zir.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 50.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Situmeang, Ria Debora, Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anggota Keluarga, Skripsi, (Universitas dan tahun sesuai skripsi).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2019),

Downloads

Published

2026-08-03