Kriminalisasi Pinjaman Online Legal Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Telaah Normatif Terhadap Asas Legalitas dan Perlindungan Konsumen

Authors

  • ID Rizki Tri Handayani Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Hika Davitrahsia Asril Putra Universitas Pamulang Indonesia Author
  • ID Mega Lembayung Universitas Pamulang Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/azyff939

Keywords:

pinjaman online legal, kriminalisasi, hukum pidana, asas legalitas, perlindungan konsumen

Abstract

Abstrak

Fenomena maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menimbulkan polemik hukum baru di tengah masyarakat. Meskipun legal secara administratif, tidak sedikit pinjol legal yang terindikasi melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi penagihan. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana pinjaman online yang beroperasi secara legal dapat dikenai sanksi pidana? Artikel ini bertujuan untuk menelaah kemungkinan dan batasan kriminalisasi terhadap pinjol legal berdasarkan prinsip hukum pidana, khususnya asas legalitas dan ultimum remedium. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta kasus, artikel ini menganalisis regulasi yang berlaku seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK. Ditemukan bahwa ketentuan hukum yang ada belum cukup tegas dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen pinjol legal, dan pendekatan represif pidana hanya bisa diterapkan apabila terbukti adanya pelanggaran norma hukum positif. Artikel ini merekomendasikan penataan ulang regulasi dan penguatan pengawasan berbasis perlindungan hukum yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen.

Kata Kunci: pinjaman online legal, kriminalisasi, hukum pidana, asas legalitas, perlindungan konsumen

Abstract

The rise of licensed and OJK-supervised online lending (pinjol) services has sparked new legal controversies in Indonesia. Although legally recognized, many legal online lenders have been reported for engaging in harmful practices, such as exorbitant interest rates, misuse of personal data, and abusive collection methods. This raises a critical question: to what extent can legally operating online lending entities be subject to criminal sanctions? This article aims to examine the potential and limitations of criminalizing legal online lending in light of criminal law principles, particularly the principle of legality and the concept of ultimum remedium. Employing a normative legal research method, the study analyzes relevant regulations such as the Electronic Information and Transactions Law, the Consumer Protection Law, and OJK Regulations. The findings reveal that current laws do not provide sufficient legal protection for consumers dealing with legal pinjol actors, and criminal sanctions are only viable when there is a proven violation of legal norms. The article recommends regulatory reform and stronger oversight mechanisms to ensure a balanced legal protection between businesses and consumers.

Keywords: legal online lending, criminalization, criminal law, legality principle, consumer protection

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 632.

Kompas.com. (2022, Oktober 12). OJK: Ada 102 pinjol legal dan terdaftar per Oktober 2022. https://money.kompas.com/read/2022/10/12/ojk-pinjol-legal

Muladi & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Pound, R. (1910). Law in books and law in action. American Law Review, 44(1), 12–36.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Republika.co.id. (2021, Oktober 20). Polisi proses laporan korban pinjaman online terdaftar OJK. https://www.republika.co.id/berita/r1q4dv502/polisi-proses-laporan-korban-pinjaman-online

Supanto, A. (2011). Asas legalitas dan implementasinya dalam hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Downloads

Published

2026-08-03