Analisis Dampak Perkawinan Anak Terhadap Kesempatan Pendidikan Perempuan dalam Perspektif Kesetaraan Gender di Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.66914/mfq2ge64Keywords:
Perkawinan anak, pendidikan perempuan, kesetaraan gender.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak perkawinan anak terhadap kesempatan pendidikan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender di Kabupaten Sukabumi. Perkawinan anak masih menjadi permasalahan sosial yang berdampak pada terbatasnya akses perempuan terhadap pendidikan serta menghambat terwujudnya kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, dan penelitian terdahulu yang relevan. Kajian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak serta dampaknya terhadap meningkatnya angka putus sekolah, rendahnya kesempatan perempuan melanjutkan pendidikan, dan semakin besarnya ketimpangan gender dalam bidang pendidikan. Selain itu, penelitian ini memberikan gambaran mengenai pentingnya peran pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak serta meningkatkan akses pendidikan bagi perempuan guna mewujudkan kesetaraan gender.
Kata Kunci: perkawinan anak; pendidikan perempuan; kesetaraan gender.
Abstract
This article aims to examine the impact of child marriage on women’s educational opportunities from the perspective of gender equality in Sukabumi Regency. Child marriage remains a social issue that limits girls’ access to education and hinders the achievement of gender equality. This study employs a literature review by examining relevant journals, books, regulations, and previous studies. The review identifies the factors contributing to child marriage and its impact on increasing school dropout rates, limiting women’s opportunities to continue their education, and reinforcing gender inequality in education. In addition, this study highlights the importance of the roles of the government, families, and communities in preventing child marriage and improving women’s access to education in order to promote gender equality.
Keywords: child marriage; women’s education; gender equality.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, UNICEF Indonesia, & Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA). (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. UNICEF Indonesia.
Maslukha, E. D. (2026). Faktor penentu pernikahan dini dan dampaknya terhadap kelanjutan pendidikan dalam era wajib belajar 12 tahun. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 246–250.
Napilah, P. M. (2026). Child marriage from a gender equality perspective. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 191–202.
Nofitri, S. M. (2023). The role of women's empowerment and child protection (DP3A) Sukabumi Regency in overcoming child marriage cases in Sukabumi District. DIA: Jurnal Administrasi Publik, 273–282.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemerintah Republik Indonesia.
Suci, U. L. (2024). Pengaruh pendidikan terhadap pernikahan anak perempuan: Evaluasi dampak program bantuan siswa miskin di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 115–136.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 0 Kali , Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurma Amelia Misbah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Nurma Amelia Misbah

