Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia pada Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo 2019–2024

Authors

  • ID Hasan Suni International Women Univerisity Indonesia Author
  • ID Agung Prija Utama Program Studi Hububungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis, Universitas Wanita Internasional Indonesia Author
  • ID Risalatu Mirajiah Program Studi Hububungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis, Universitas Wanita Internasional Indonesia Author
  • ID Widiandaru Wiryawan Program Studi Hububungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis, Universitas Wanita Internasional Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/9jtmd139

Keywords:

Kebijakan Luar Negeri Indonesia, Pengungsi Rohingya, Push and Pull Factor, Model Adaptif, Preservative Adaptation

Abstract

Krisis pengungsi Rohingya yang disebabkan oleh konflik berkepanjangan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar menimbulkan tantangan kemanusiaan dan politik bagi Indonesia sebagai salah satu negara transit. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan luar negeri Indonesia terhadap pengungsi Rohingya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019–2024, khususnya faktor internal dan eksternal yang memengaruhi proses adaptasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivisme melalui metode studi kasus, analisis dokumen, studi literatur, dan analisis isi. Analisis dilakukan menggunakan teori push and pull factor migrasi internasional serta Model Adaptif Kebijakan Luar Negeri James N. Rosenau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia cenderung menerapkan pola preservative adaptation, yaitu mempertahankan kebijakan yang telah ada dengan melakukan penyesuaian pragmatis terhadap tekanan internal dan eksternal. Indonesia tetap memberikan perlindungan sementara berdasarkan prinsip kemanusiaan dan non-refoulement serta bekerja sama dengan UNHCR dan IOM. Namun, efektivitas kebijakan dipengaruhi oleh keterbatasan regulasi, perubahan sikap masyarakat lokal, pertimbangan ekonomi dan keamanan, dinamika politik di Myanmar, serta keterbatasan mekanisme ASEAN.

Kata Kunci : Kebijakan Luar Negeri Indonesia; Pengungsi Rohingya; Push and Pull Factor; Model Adaptif; Preservative Adaptation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainiyah, F., & Kusmalasari, E. (2024). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 369–381.

Aji, C. P., & Ningsih, N. S. (2023). Strategi bagi Keketuaan Indonesia di ASEAN dalam Mendorong Pelaksanaan Five Point Consensus di Myanmar. Jurnal Hubungan Luar Negeri, 48–70.

Andhony, B. (2020). Pengaruh Militer dalam Sistem Politik Myanmar terhadap Diskriminasi Etnis Rohingya pada Tahun 2017.

Ashadi, W. (2022). Kudeta Junta Militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi. Dauliyah, 139–160.

Baylis, J., Smith, S., & Owens, P. (2011). The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations. Oxford University Press.

Dermawan, W., & Gustaviani, L. (2024). Prinsip Nonintervensi dalam ASEAN Way: Menakar Kontribusi ASEAN. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 305–316.

Firmans, M. A., & Ricky, K. (2023). Krisis Politik Myanmar: Masa Depan Demokrasi. Intermestic: Journal of International Studies, 600–617.

Human Rights Watch. (2000). Burmese Refugees in Bangladesh: Still No Durable Solution. Human Rights Watch.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi. (2022, November 25). Siaran Pers: Plt Dirjen Imigrasi: UNHCR dan IOM Jangan Lari dari Tanggung Jawab dalam Penanganan Pengungsi. Direktorat Jenderal Imigrasi.

Koumjian, N. (2022). Annual Reports Independent Investigative Mechanism for Myanmar. Geneva: Independent Investigative Mechanism for Myanmar.

Nelwan, C. E., Lengkong, N. L., & Voges, S. O. (2024). Penerapan Prinsip Non-Refoulement. Lex Privatum.

Novitri, E., Supriyadi, & Prabhawati, A. (2023). Kegagalan Transisi Demokrasi di Myanmar. Electronic Journal of Social and Political Sciences, 1–14.

Oktaviani, J., & Riva, L. (2021). Peran ASEAN dalam Menghadapi Isu Pelanggaran HAM Pasca Kudeta Myanmar. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Fajar, 1–13.

Pramudyani, Y. D. (2024, January 9). Isu Myanmar Jadi Perhatian Diplomasi Indonesia. Antara News.

Rosenau, J. N. (1970). Foreign Policy as Adaptive Behavior: Some Preliminary Notes for a Theoretical Model. Comparative Politics, 367–376.

Rosenau, J. N. (1981). The Study of Political Adaptation: Essays on the Analysis of World Politics. New York: Nichols Publishing.

Sefriani. (2014). ASEAN Way dalam Perspektif Hukum Internasional. Yustisia, 89–96.

Setiyani, & Setiyono, J. (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 261–274.

Siahaya, T., Wattimena, J. A., & Peilouw, J. S. (2022). Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 tentang Pengungsi Perspektif Hukum Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1069–1079.

UNHCR. (2024). Global Trends in Forced Displacement 2024. UNHCR.

UNHCR Indonesia. (2023). Data Pengungsi Rohingya yang Mendarat di Aceh dan Indonesia secara Keseluruhan. UNHCR Indonesia.

United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. (2023, August 24). UN Expert Demands Accountability for the Rohingya and an End to ‘Paralysis of Indifference’. OHCHR.

Downloads

Published

2026-09-15