Analisis Normatif Terhadap Efektivitas Sanksi Pidana Tambahan dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • ID Noly Julia Astriani Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Indonesia Author
  • ID Anza Ronaza Bangun Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/3jzbw197

Keywords:

Sanksi Pidana Tambahan, Pengembalian Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti, Analisis Normatif, Additional Criminal Sanctions, Recovering State Losses, Corruption, Restitution, Normative Analysis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana tambahan, khususnya pembayaran uang pengganti, dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana tambahan telah diatur secara jelas sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, namun implementasinya belum optimal akibat berbagai kendala, seperti ketidakjelasan penafsiran hakim, keterbatasan aset terpidana, dan lemahnya mekanisme eksekusi oleh penegak hukum. Selain itu, perbedaan praktik penjatuhan uang pengganti dalam putusan juga menimbulkan disparitas yang berdampak pada efektivitas pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, harmonisasi penafsiran, serta perbaikan mekanisme eksekusi untuk memastikan sanksi pidana tambahan dapat berfungsi secara maksimal dalam kerangka pemberantasan korupsi.
Kata kunci: Sanksi Pidana Tambahan, Pengembalian Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti, Analisis Normatif


Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of implementing additional criminal sanctions, specifically the payment of restitution, in efforts to recover state financial losses due to corruption. Using a normative juridical approach, this study examines the provisions of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption, as well as relevant regulations and court decisions. The results indicate that additional criminal sanctions are clearly regulated as an instrument for recovering state losses, but their implementation has not been optimal due to various obstacles, such as unclear interpretations by judges, limited assets of convicts, and weak enforcement mechanisms by law enforcement. Furthermore, differences in the practice of imposing restitution in decisions also create disparities that impact the effectiveness of recovering state losses. This study emphasizes the need for strengthened regulations, harmonized interpretations, and improved execution mechanisms to ensure that additional criminal sanctions function optimally within the framework of corruption eradication.
Keywords: Additional Criminal Sanctions, Recovering State Losses, Corruption, Restitution, Normative Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lubis, R. (2018). Efektivitas Sanksi Pidana Tambahan dalam Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 145-162.

Mardjono, R. (2011). Pemulihan Kerugian Negara melalui Restitusi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 23-41.

Andi Hamzah. (2010). Hukum Acara Pidana dan Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 55-70.

Barda Nawawi Arief. (2013). Kepastian Hukum dalam Eksekusi Sanksi Pidana Tambahan. Jurnal Hukum Pidana, 12(1), 33-50.

Benyamin S. Margono. (2015). Restorative Justice dan Pemulihan Kerugian Negara dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(2), 87-105.

Satjipto Rahardjo. (2006). Fungsi Hukum Pidana sebagai Instrumen Sosial dan Restoratif. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 4(1), 11-28.

Jimly Asshiddiqie. (2015). Koordinasi Lembaga Penegak Hukum dalam Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Hukum dan Tata Negara, 8(3), 99-118.

Harahap, M. (2017). Sanksi Pidana Tambahan dan Efektivitasnya di Pengadilan Tipikor. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 5(2), 45-62.

Kurniawan, E., & Pasaribu, A. H. (2022). Jerat Hukum Pelaku Korupsi dan Restitusi Kerugian Negara. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 9(1), 77-94.

Lubis, F. (2019). Pengembalian Kerugian Negara: Hambatan dan Solusi Eksekusi. Jurnal Kajian Hukum, 14(2), 123-141.

Rahayu, S. (2020). Implementasi Sanksi Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Keuangan Negara. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 11(1), 65-83.

Siregar, D. (2021). Analisis Normatif atas Restitusi dalam Perkara Korupsi. Jurnal Hukum dan Penegakan Hukum, 7(3), 102-120.

Downloads

Published

2026-09-16