Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Perpajakan di Masa Transisi Kuhp Baru (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 255/PID.SUS/2025/PN CKR Sampai dengan Putusan Kasasi Nomor 1712 K/PID.SUS/2026)
DOI:
https://doi.org/10.66914/83vp6m66Keywords:
State Loss Recovery, Tax Crime, Penal Adjustment, Lex Mitior, Transitional Period, Pemulihan Kerugian Negara, Tindak Pidana Perpajakan, Penyesuaian Pidana, Masa TransisiAbstract
This study examines a complete chain of judicial decisions in an individual tax-crime case that happened to travel across three successive sentencing regimes within five months. Materials and methods: this is normative legal research employing statute, case, and conceptual approaches, based on the official copies of Cikarang District Court Decision No. 255/Pid.Sus/2025/PN Ckr (10 September 2025), Bandung High Court Decision No. 322/PID.SUS/2025/PT BDG (23 October 2025), and Supreme Court Cassation Decision No. 1712 K/Pid.Sus/2026 (11 February 2026). Results: the defendant, a company director, was convicted of intentionally failing to remit Rp574,313,159.00 of collected Value Added Tax and sentenced to six months' imprisonment — the statutory minimum — together with a fine of twice the state loss, against which his earlier deposit was set off. Between the appellate and cassation stages, Supreme Court Regulation No. 3 of 2025 entered into force on 23 December 2025, and both the new Criminal Code and Law No. 1 of 2026 on Penal Adjustment entered into force on 2 January 2026, the latter abolishing the special statutory minima in the tax-crime provisions. None of the three decisions refers to the Supreme Court Regulation, and the cassation decision cites Law No. 1 of 2026 only in its list of legal bases, without any reasoning on the lex mitior principle in Article 3 of the new Criminal Code. Conclusions: a judgment whose operative part rests entirely on statutory minima that no longer exist raises an unresolved question of penal adjustment, and the case demonstrates that criminal tax adjudication in Indonesia has been outpaced by the reform of its own governing norms.
Keywords: State Loss Recovery; Tax Crime; Penal Adjustment; Lex Mitior; Transitional Period.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji rangkaian lengkap putusan dalam satu perkara pidana perpajakan yang secara kebetulan melintasi tiga rezim pemidanaan berturut-turut hanya dalam lima bulan. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, bertumpu pada salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Ckr (10 September 2025), Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 322/PID.SUS/2025/PT BDG (23 Oktober 2025), dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pid.Sus/2026 (11 Februari 2026). Hasil penelitian menunjukkan Terdakwa selaku Direktur Utama terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rp574.313.159,00 dan dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan — batas terendah yang diancamkan undang-undang — beserta pidana denda dua kali kerugian negara yang diperhitungkan dengan setoran yang telah dilakukan Terdakwa. Di antara tahap banding dan kasasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan menghapus ancaman minimum khusus pada ketentuan pidana perpajakan. Tidak satu pun dari ketiga putusan menyebut Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dan putusan kasasi hanya mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada klausul dasar hukum tanpa satu pun pertimbangan mengenai asas lex mitior dalam Pasal 3 KUHP baru. Kesimpulannya, putusan yang seluruh amarnya bertumpu pada ancaman minimum yang telah dihapus menyisakan persoalan penyesuaian pidana yang belum terjawab, dan perkara ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan tertinggal oleh pembaruan normanya sendiri.
Kata Kunci: Pemulihan Kerugian Negara; Tindak Pidana Perpajakan; Penyesuaian Pidana; Lex Mitior; Masa Transisi.
Downloads
References
Buku
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ilyas, Wirawan B., dan Richard Burton. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Karo, R.K. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Di Era Digital. Jakarta: Edisi 1, 2025.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Prasetyo, Teguh, and Rizky Karo Karo. POLITIK HUKUM DI INDONESIA : ORIENTASI TEORI KEADILAN BERMARTABAT. 1st ed. Medan: Terbit Raja Buku, 2026.
Sujono, and Sudarto. METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. 1st ed. Bandung: Cendekia Press, 2024.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
Jurnal
Frans, Mardian Putra, Alma Aulia Shafa Purbowo, Ade Tesalonika Tobing, dan Amanda Vala Batara Rundu Padang. “Restorative Justice sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak.” Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 32, No. 2, 2025.
Karina, dan Sarmila. “Restrictions on the Application of the Ultimum Remedium Principle to Corporate Taxpayers.” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, 2025.
Kusuma, Ariska Cesar Divian Candra, dan Kartika Youri Widodo. “Dualisme Pengaturan Sanksi terhadap Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, 2025.
Pasmawati, P. “Asas Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Perpajakan.” Lex LATA, Vol. 7, No. 2, 2025.
Rahmat, Diding, Sudarto, Sarip, Sujono, and Muhammad Faiz Aziz. “The Urgency of Administrative Law in Light of Ius Constituendum Regarding the Role of Village Heads.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 7, no. 1 (2024): 53–67.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 2006.
Retnani, Dian Septiandani, Khoirul Muna, Puspita Kartika Wardhani, dan Martitah. “Pembaharuan Sistem Hukum Nasional dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis.” Hukum Progresif, Vol. 3, No. 1, 2024.
Yusdanial, Raden Ferdiandra Defry, dan Zainal Arifin Hoesein. “Mediasi Penal dalam Pembaharuan Hukum Pidana Perpajakan.” Jurnal Ilmu Hukum, 2025.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Ckr, tanggal 10 September 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 322/PID.SUS/2025/PT BDG, tanggal 23 Oktober 2025.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1712 K/Pid.Sus/2026, tanggal 11 Februari 2026.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 0 Kali , Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anisa Ayuningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anisa Ayuningsih

