Kedudukan Pos Bantuan Hukum Pengadilan dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu: Studi Normatif pada Pengadilan Negeri Mentok

Authors

  • ID Fadhil Hidayat Universitas Bangka Belitung Indonesia Author
  • ID Anggun Alifiah Universitas Bangka Belitung Indonesia Author
  • ID Rossa Linda Artika Lestari Universitas Bangka Belitung Indonesia Author
  • ID Nurridha Juanti Universitas Bangka Belitung Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66914/g53swe82

Keywords:

Pos Bantuan Hukum, bantuan hukum, masyarakat tidak mampu, akses terhadap keadilan, Pengadilan Negeri Mentok

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Posbakum dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, ruang lingkup kewenangannya, serta relevansinya dalam penyelenggaraan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Mentok. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Posbakum memiliki kedudukan sebagai sarana pelayanan hukum dalam lingkungan pengadilan yang mendukung akses terhadap keadilan melalui informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kedudukan Posbakum perlu dibedakan dari pemberi bantuan hukum yang memberikan pendampingan atau pembelaan dalam proses perkara. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas bantuan hukum memerlukan kejelasan fungsi, informasi layanan, aksesibilitas, dan keterhubungan Posbakum dengan mekanisme bantuan hukum cuma-cuma lainnya.

Kata Kunci: Pos Bantuan Hukum, bantuan hukum, masyarakat tidak mampu, akses terhadap keadilan, Pengadilan Negeri Mentok.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrassy, A., Negara, K. B. D., Wijaya, I. W. D., Putra, I. K. D. S. P., Arimartha, I. G. N. M. P., Dewi, I. A. T. U., ... & Yasua, N. K. D. P. (2025). Kesenjangan akses bantuan hukum bagi masyarakat kelas menengah dalam perspektif asas equality before the law. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).

Aziz, A. (2026). Analisis Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan di Kabupaten Grobogan dalam Perspektif Akses Keadilan. Jurnal Paradigma Grobogan, 3(1), 36-55.

Faizah, K., Widiyanto, H., & Mustahal, M. (2025). Peran Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Dalam Penanganan Perkara Perceraian Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Peradilan Agama. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 1112-1124.

Fikri, A., Siregar, S., & Damanik, A. (2025). Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat marginal melalui layanan hukum gratis. Marsialapari: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 230-245.

Harpa, A. (2019). Analisis Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin dalam Mewujudkan Akses Keadilan Terhadap Masyarakat Miskin. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 113-124.

Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(1), 95-102.

Huda, M. H. (2023). Peran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Bantul. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 9(1), 1-15.

Mallongi, A. A., Alghifari, M., & Rizal, M. (2024). Eksistensi Pos Bantuan Hukum Dalam Menjamin Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Klas 1 A. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 194-212.

Marlina, A., Rasna, R., Rahman, A., & Suci, P. (2024). Akses keadilan yang tidak sampai: Studi kajian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal USM Law Review, 7(2), 540-555.

Mubarok, M., Shidiq, M. J. F., Isti’anah, S. I., AlGifari, R., & Apriyanih, A. (2026). Penguatan Akses Bantuan Hukum Masyarakat melalui Program Jaringan Advokasi Warga (JAWARA) di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Najah: Journal of Research and Community Service, 4(2), 227-241.

Palgunadi, P. (2018). Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 202-215.

Pengadilan Negeri Mentok. (2026a). Posbakum. https://www.pn-mentok.go.id/layanan-hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu/posbakum.html (diakses 17 Oktober 2026).

Pengadilan Negeri Mentok. (2026b). Jam layanan dan jadwal Posbakum. https://www.pn-mentok.go.id/layanan-hukum/layanan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu/jam-layanan-dan-jadwal-posbakum.html (diakses 17 Oktober 2026).

Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai keadilan sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses terhadap keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1-11.

Sabrina, D., Dani, K. F. R., Satria, D. A., Satriya, R. Y., & Rifaldy, R. K. (2025). Tantangan Struktural dan Sosial dalam Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 243-256.

Sabu, L. G. S., Rusmana, I. P. E., Arsawati, N. N. J., & Sukadana, D. A. P. (2026). Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Maumere. Berajah Journal, 6(1), 264-275.

Sarmila, S., Yasin, M., Jamahari, J., & Khairuddin, A. (2025). Pendampingan Hukum Posbakum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 8(1), 22-46.

Sasra, A. D., Kharismawati, A. M., Hibahtillah, M. A., Ritiau, E. J., Sumardiana, B., & Abidah, S. Q. (2025). Peranan Advokat sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Menentukan Strategi Penyelesaian Perkara. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1).

Silmi, R. H., Maulana, M. I., & Bagus, D. S. (2025). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menjamin Terpenuhinya Akses Keadilan Bagi Komunitas Berpenghasilan Rendah. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).

Siska, D., Rosadi, O., & Mulyawan, F. (2025). Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 520-528.

Sulubara, S. M., Basri, T. S., & Iskandar, I. (2024). Analisis konstitusional terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Kabar Masyarakat, 2(4), 198-211.

Susilo, E., & Rafi, M. (2026). Bantuan Hukum dan Kebenaran (Veritas): Membongkar Norma yang Destruktif dan Menetapkan Rekonstruksi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 33(2), 387-412.

Ulva, Y., Arif, M. F., & Luthfi, A. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Di Tinjau Perma Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 25. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II).

Walinono, A. M. Z., Purwanda, S., Syam, E. S., Rahman, M. S., & Nur, R. (2026). Efektivitas Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menjamin Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pada Perkara Pidana Di Kabupaten Wajo (Lbh. Keadilan Nusantara Wajo). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 101-115.

Yusra, A. D., Tambunan, D. J., Haposan, D. N., Muhammad, R., & Aulia, Z. (2026). Peran Pos Bantuan Hukum Tingkat Kelurahan Sebagai Jembatan Penghubung Antara Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Di Provinsi Riau. Kamara Journal, 4(2), 302-314.

Zulkifli, Z., & Razak, A. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1424-1436.

Downloads

Published

2026-10-21